Soal penyebar hoaks, MUI apresiasi arahan Wakapolri
10 Maret 2018 16:26 WIB
Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi menyampaikan penghargaan kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin yang melarang anggota Polri menyebut identitas pelaku tindak pidana penyebar hoaks sebagai Muslim.
"Seharusnya memang demikian," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan Kepolisian agar dalam penanganan masalah kejahatan siber lebih fokus pada tindakan kriminal dengan tidak mengaitkan kepada identitas pelakunya.
"Apakah itu identitas suku, ras, etnis, golongan maupun agama pelakunya. Karena dikhawatirkan mengaitkan ketersinggungan kelompok yang justru kontraproduktif dalam penanganan kasus ini. Jadi menurut saya Bapak Wakapolri sudah tepat beliau sangat memahami perasaan umat Islam," kata dia.
Siapapun yang bersalah, kata dia, tanpa harus dilihat latar belakang agamanya untuk ditindak tegas apabila telah melakukan tindak pidana.
Tindak pidana itu sendiri bisa terkait dengan penyebaran kebohongan, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap para pemimpin, tokoh agama dan pejabat negara.
"Untuk hal tersebut MUI mendukung langkah-langkah kepolisian RI dalam menegakkan hukum dan meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kejahatan cybercrime ini secara cepat, profesional, adil dan transparan," kata dia.
"Seharusnya memang demikian," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan Kepolisian agar dalam penanganan masalah kejahatan siber lebih fokus pada tindakan kriminal dengan tidak mengaitkan kepada identitas pelakunya.
"Apakah itu identitas suku, ras, etnis, golongan maupun agama pelakunya. Karena dikhawatirkan mengaitkan ketersinggungan kelompok yang justru kontraproduktif dalam penanganan kasus ini. Jadi menurut saya Bapak Wakapolri sudah tepat beliau sangat memahami perasaan umat Islam," kata dia.
Siapapun yang bersalah, kata dia, tanpa harus dilihat latar belakang agamanya untuk ditindak tegas apabila telah melakukan tindak pidana.
Tindak pidana itu sendiri bisa terkait dengan penyebaran kebohongan, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap para pemimpin, tokoh agama dan pejabat negara.
"Untuk hal tersebut MUI mendukung langkah-langkah kepolisian RI dalam menegakkan hukum dan meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kejahatan cybercrime ini secara cepat, profesional, adil dan transparan," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018
Tags: