Jakarta (ANTARA News) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan bahwa MCI, pelaku pembobolan Bank DBS Singapura memecah pengiriman dana hasil pembobolan ke tiga negara.

"Dipecah pengirimannya ke Hong Kong, China, dan Indonesia," kata Brigjen Agung Setya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Untuk pengiriman dana ke Indonesia, masuk melalui rekening di empat bank dengan total dana 90 ribu dolar AS.

Sementara dana yang terlacak masuk ke bank di Hong Kong dan China masing-masing sebesar 110 ribu dolar AS dan 800 ribu dolar AS.

Dana bank berhasil dibobol oleh MCI setelah MCI membajak email nasabah dan mengirimkan email yang seakan-akan memerintahkan ke bank DBS untuk mentransfer dana nasabah.

Polisi masih memburu MCI. Sementara polisi telah menangkap BFH, istri MCI yang diduga menjadi penadah uang hasil pembobolan bank.

Dari hasil penyelidikan sementara, dana tersebut masuk ke rekening BFH di beberapa bank di Indonesia.

Tersangka BFH yang merupakan ibu rumah tangga ini ditangkap di Kelapa Gading Serpong, Karawaci, Tangerang, pada 8 Maret 2018.

Modusnya BFH menggunakan KTP palsu atas nama FFH untuk membuka rekening tabungan di Bank Danamon Kantor Cabang Pinangsia Karawaci Banten. "Dia sadar pergi ke bank, buka rekening pakai KTP palsu," kata Agung Setya.

Agung mengatakan bahwa BFH mengaku membuka rekening di Bank Danamon tersebut atas permintaan MCI.

Kemudian pada 3 Maret 2017 rekening tersebut menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar 50 ribu dolar AS atau setara Rp662 juta.

Dana tersebut ditarik tunai di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan ke rekening lainnya.

Menurut pengakuan BFH, uang tersebut telah diserahkan kepada MCI dan sebagian uang dihabiskan untuk keperluan keluarga.

"Dia sadar rekening itu untuk menampung hasil kejahatan dan lalu dia ikut menikmati uang itu," katanya.

Dalam penangkapan BFH, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya buku tabungan dengan KTP palsu atas nama FFH, slip transaksi di beberapa bank, dokumen pemalsuan KTP atas nama FFH dan dokumen pemalsuan NPWP atas nama FFH, perangkat komunikasi yang digunakan BFH dan uang tunai Rp40 juta.

Tersangka BFH diketahui memiliki sejumlah rekening pada beberapa bank yang berbeda yakni satu rekening BCA, enam rekening BRI, dua rekening Bank Syariah Mandiri, dua rekening Bank Mandiri, satu rekening Bank NTT, satu rekening Bank Permata, satu rekening Bank MNC dan satu rekening Bank Danamon.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa dalam rentang waktu akhir 2016 hingga 2017 pada rekening nasabah Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura telah terjadi pembobolan dana.

"Ada sembilan transaksi pembobolan dana dengan total 1.860.000 dolar AS," katanya.

Dari pembobolan dana nasabah di Bank DBS Singapura tersebut, tercatat penerima hasil transfer dana berada di Indonesia.

Bila terbukti bersalah, BFH akan dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.