Tuban (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai bahwa perhutanan sosial dapat menjadi solusi sengketa lahan yang selama ini dialami para petani.

"Perhutanan sosial di Tuban contoh bagus bagaimana rehabilitasi lahan kosong dengan pola tumpang sari menghasilkan pohon jati dan tanaman yang sudah panen dan memberikan dampak ekologi dan ekonomi yang mensejahterakan," kata Darmin di desa Ngimbang, Tuban, Jawa Timur pada Jumat.

Darmin Nasution menghadiri pembagian SK Perhutanan Sosial sekaligus panen jagung di tempat tersebut. Acara itu juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.

"Misalnya, hari ini juga dibagikan satu SK Perhutanan Sosial untuk Desa Ringinrejo, Blitar yang adalah lahan pengganti pinjam pakai kawasan dari tadinya hak guna usaha satu perusahaan, lalu digugat petani ke pengadilan, tapi petani kalah," ungkap Darmin.

Walau petani kalah tapi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak melakukan eksekusi karena upaya eksekusi selalu mengalami gangguan. Konflik tersebut terkenal dengan kasus eks-HGU Gondang Tapen, desa Ringinrejo kecamatan Wates, kabupaten Blitar seluas 724 hektare dengan 664 KK.

"Pada 2013 petani berjalan kaki dari Blitar ke Jakarta dan acara di Tuban hari ini mereka hadir. Konflik telah diselesaikan. Ini penyelesaian konflik yang baik, dengan adanya penyerahan SK Perhutanan Sosial, konflik terselesaikan. Kementerian KLHK dapat melakukan tapal batas dan masyarakat dapat memanfaat lahan sehingga tidak terpinggirkan dari lahan," tambah Darmin.

Dalam acara tersebut diserahkan SK Perhutanan Sosial seluas total 8975,8 hektare untuk 13 kelompok dengan anggota 9.143 KK.

Rinciannya, dari kabupaten Bojonegoro ada 2 SK perhutanan sosial seluas 1.494,2 hektare untuk 1.342 KK; kabupaten Blitar 3 SK Perhutanan Sosial seluas 1.399,6 hektare untuk 1.284 KK; kabupaten Malang 8 SK Perhutanan Sosial seluas 6.092 hektare untuk 6.017 KK serta disiapkan kartu tani sebanyak 2.501 kartu dan KUR (Kredit Usaha Rakyat) senilai Rp9,4 miliar.