KPK panggil keponakan Setya Novanto
9 Maret 2018 10:59 WIB
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018). Irvanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Irvanto Hendra Pambudi, keponakan dari Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi, wiraswasta atau mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sebagai tersangka terkait kasus KTP-elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK baru saja mengumumkan Irvanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-e pada Rabu (28/2) lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E.
Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi, wiraswasta atau mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sebagai tersangka terkait kasus KTP-elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK baru saja mengumumkan Irvanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-e pada Rabu (28/2) lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E.
Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: