Jakarta (ANTARA News) - Opini tentang larangan terbang perusahaan Indonesia di Eropa memberikan iklan atau citra tidak menguntungkan bagi Indonesia, sekalipun secara niaga tidak terlalu terkait dengan operasional. Pernyataan tersebut dikemukakan juru bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo di Jakarta hari Jumat saat dimintai tanggapan mengenai opini pelarangan itu. "Meskipun alasan dasarnya adalah bentuk perlindungan warga negara, tapi bagi kita, itu juga memberikan dampak iklan tidak menguntungkan bagi kita, meskipun secara komersial tidak terlalu terkait dengan operasional Garuda, karena pada tahapan ini memang tidak ada maskapai penerbangan Indonesia membuka trayek ke sana," katanya. Oleh karena itu, katanya, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda memerintahkan Dutabesar Indonesia di Brusel, Belgia, melakukan berbagai pendekatan kepada semua pihak terkait dengan hal itu di Uni Eropa guna menyampaikan keterangan mengenai langkah nyata, yang sudah dilakukan. "Termasuk, antara lain, keputusan atau pengkajian ulang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengenai kelaikan terbang pesawat perusahaan penerbangan Indonesia pada 25 Juni lalu. Di situ, secara obyektif, bisa kita lihat perbaikan berarti, yang telah dilakukan," katanya. Kristiarto juga mengatakan bahwa seharusnya bukan individu negara yang memberi penilaian atas keadaan perusahaan, apalagi jika disertai pemberian hukuman. Juru bicara Departemen Luar Negeri juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menyepakati Deklarasi Keselamatan Penerbangan, yaitu kerjasama meningkatkan kapasitas manajemen pengoperasian maskapai penerbangan, di Bali awal bulan ini dalam acara Temu Puncak Strategis Keselematan Penerbangan. "Beberapa hal perlu dicatat dalam perjanjian itu, antara lain kesepakatan mengenai komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, antara lain dengan meningkatkan audit keselamatan," katanya menjelaskan. Menurut Kristiarto, keputusan pelarangan itu masih merupakan opini dari Komisi Keamanan Penerbangan Uni Eropa. Kemungkinan opini itu diadaptasi menjadi keputusan masih akan dikaji ulang pada Oktober mendatang. Pada Kamis, Uni Eropa menegaskan akan melarang 51 perusahaan penerbangan, di antaranya dari Indonesia, termasuk Garuda Indonesia, dari wilayah udara Eropa, karena ada penilaian bahwa mereka tidak aman. Larangan tersebut diusulkan ahli Uni Eropa pekan ini dan berlaku sejak 6 Juli, menyusul serangkaian kejadian kecelakaan pesawat di Indonesia pada awal tahun ini.(*)