Polisi periksa Dishub terkait laporan terhadap Anies Baswedan
9 Maret 2018 09:43 WIB
Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin (kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (kedua kanan) dan Menpora Imam Nahrawi bersiap mengikuti rapat koordinasi persiapan Asian Games di Kantor Inasgoc, Jakarta, Senin (19/2/2018). Rakor tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Asian Games Invitation Tournament 2018 dengan empat poin yang menjadi perhatian yakni transportasi, koneksi jaringan, koordinasi internal dan eksternal. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta - (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat terkait laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang.
"Agenda pemeriksaan hari (Senin) ini untuk saksi ahli dari Dishub DKI Jakarta dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Kombes Argo mengatakan pemeriksaan saksi tersebut guna memastikan laporan Jack Lapian terhadap Anies tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.
Baca juga: Polisi akan panggil Gubernur DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru
Selain itu, Argo menuturkan penyidik juga akan meminta sejumlah saksi ahli lainnya antara lain Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta pada Senin (12/3).
Sejauh ini, penanganan laporan terhadap Anies Baswedan tersebut masih tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sebelumnya, aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur Anies Baswedan terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017 namun tidak memiliki payung hukum.
Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut.
Baca juga: Polisi masih analisis aduan penutupan jalan oleh Anies
"Agenda pemeriksaan hari (Senin) ini untuk saksi ahli dari Dishub DKI Jakarta dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Kombes Argo mengatakan pemeriksaan saksi tersebut guna memastikan laporan Jack Lapian terhadap Anies tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.
Baca juga: Polisi akan panggil Gubernur DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru
Selain itu, Argo menuturkan penyidik juga akan meminta sejumlah saksi ahli lainnya antara lain Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta pada Senin (12/3).
Sejauh ini, penanganan laporan terhadap Anies Baswedan tersebut masih tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sebelumnya, aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur Anies Baswedan terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017 namun tidak memiliki payung hukum.
Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut.
Baca juga: Polisi masih analisis aduan penutupan jalan oleh Anies
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: