Jakarta (ANTARA News) - Tiga pimpinan stasiun televisi, yakni I News TV, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), serta Global TV menolak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait upaya kampanye yang tidak sesuai jadwal.

"Mereka menyatakan tidak mau hadir sekarang. Semuanya (tiga pemimpin redaksi stasiun televisi)," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pada Rabu (7/3) malam, ketiga pimpinan itu memastikan akan mendatangi Kantor Bawaslu RI pada Kamis, sesuai jadwal yang ditentukan, yakni I News TV pada pukul 13.00 WIB, RCTI pukul 15.00 WIB, serta Global TV pukul 19.00 WIB.

Namun, ketiga pimpinan stasiun televisi itu kemudian membatalkan pertemuan dengan Bawaslu pada Kamis sore, yang disampaikan melalui pesan singkat, tutur Afifuddin.

"Mereka kemudian mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI menyarankan mereka untuk hadir, tetap gak mau," kata dia.

Ia kemudian menjelaskan Bawaslu memutuskan untuk memanggil tiga pimpinan stasiun televisi tersebut, karena menerima laporan adanya dugaan upaya kampanye yang dilakukan satu partai, dengan memuat iklan berunsur pencitraan terhadap partai di tiga media penyiaran itu.

Iklan tersebut dianggap sudah melanggar peraturan tentang waktu kampanye, yang telah ditetapkan pada 23 September 2018.

"Iklan itu tayang pada 2 Maret 2018, di tiga stasiun televisi yang kami panggil. Mereka rencananya akan kami mintai klarifikasi," tutur Afifuddin.

Dengan gagalnya pertemuan tersebut, Afifuddin mengatakan Bawaslu selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan kampanye di tiga stasiun televisi tersebut.