Jakarta (ANTARA News) - Presiden diharap segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan enam hakim agung yang telah terpilih di DPR. Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, mengatakan DPR akan menyampaikan enam hakim agung terpilih ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 10 Juli 2007. "DPR akan menyerahkan enam nama itu kepada Presiden pada pekan depan. Diharapkan, Presiden segera mengeluarkan Keppres pengangkatan. Jangan sampai menunggu terlalu lama," tuturnya. Apabila Presiden terlalu lama mengeluarkan Keppres, Trimedya khawatir enam hakim agung yang terpilih tidak akan bisa segera bekerja. Apalagi, salah satu hakim agung terpilih, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Komariah E Sapardjaja, pada akhir Juli 2007 telah berusia 64 tahun. Secara efektif, maka Komariah hanya dapat satu tahun bekerja sebagai hakim agung di MA sebelum memasuki usia pensiun pada 65 tahun. "Jadi, kalau Keppresnya saja misalkan harus menunggu sampai enam bulan, maka bayangkan, hanya berapa lama ia bisa bekerja," ujar Trimedya. Pemungutan suara yang dilakukan secara terbuka oleh 42 dari 46 anggota Komisi III menghasilkan enam hakim agung terpilih. Mereka adalah Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Hatta Ali, yang mendapat 41 suara, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Komariah E Sapardjaja yang mendapat 30 suara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekan Baru, Mukhtar Zamzami dengan 25 suara, Ketua PT Manado, Zaharuddin Utama dengan 24 suara, Wakil PT Tanjung Karang M saleh dengan 19 suara, dan mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Abdul Gani Abdullah dengan 17 suara. Masing-masing anggota Komisi III memberikan suaranya dengan memilih maksimal enam calon hakim agung. Hanya empat suara anggota Komisi III yang memilih kurang dari enam hakim agung. Trimedya mengatakan, ia cukup puas dengan hasil pemilihan hakim agung di DPR karena Komisi III tidak memberikan hakim agung yang bermasalah kepada MA. Ia memberi contoh Guru Besar Universitas Hasanuddin, Achmad Ali, yang meski dinilai memiliki penguasaan teknik hukum yang baik tetapi kini tengah berperkara.(*)