Kepala daerah se-Jatim komitmen pemberantasan korupsi terintegrasi
7 Maret 2018 20:33 WIB
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kedua kanan) menyerahkan penghargaan atas komitmen program pencegahan korupsi kepada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kiri) saat acara Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/3/2018). Kegiatan yang dihadiri 216 Bupati, Wali Kota dan Ketua DPRD se Provinsi Jawa Timur tersebut guna mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel. (ANTARA/Moch Asim)
Surabaya (ANTARA News) - Kepala daerah se-Jawa Timur menandatangani komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi yang disaksikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Laode Muhammad Syarif di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu.
"Seluruh kepala daerah berkomitmen memberantas segala bentuk korupsi terintegrasi di wilayah Jatim," ujar Gubernur Jatim Soekarwo di sela penandatanganan bersama.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jatim, Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Jatim.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap tata kelola pemerintahan telah dipetakan lima area rawan korupsi.
Pertama, kata dia, penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang terus didorong pelaksanaan penyusunan anggarannya melalui "e-Planning" dan "e-Budgeting", sekaligus mengantisipasi adanya permasalahan penyusunan anggaran, yakni pemerasan dan suap yang menyangkut integritas.
"Saat `e-Budgeting` harus jelas secara detil uang dan kegiatannya sehingga perlu dilakukan `e-New Budgeting` yang menjamin program dan pendanaan sinkron dan tidak ada program selain yang telah disepakati bersama," ucapnya.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menjelaskan area rawan korupsi kedua adalah pengelolaan pajak retribusi daerah yang diusulkannya melalui "multiple channel" dalam pembayaran pajak dan retribusi sehingga tanpa harus mengantre panjang.
Area rawan ketiga, lanjut dia, adalah pengadaan barang dan jasa yang masalahnya sering muncul selama ini karena kewenangan pelayanan barang dan jasa masih banyak di induk sektor terkait, belum diserahkan ke daerah.
"Kami mengusulkan adanya moratorium Kepmen menjadi Keppres sehingga hal yang induknya masih di sektor bisa dialihkan ke Keppres," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Area rawan korupsi keempat adalah belanja hibah dan bantuan sosial yang sesuai arahan KPK, selama Pilkada sampai masa kampanye dan penentuan pemenang, Pemprov Jatim menghentikan hibah dan bansos untuk sementara waktu.
"Terakhir, area rawan kelima adalah belanja perjalanan dinas," kata gubernur yang juga seorang politikus asal Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, pada kesempatan sama juga dilakukan penyerahan penghargaan komitmen bersama dalam mendukung Rencana Aksi Daerah Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) Tahun 2016-2017 yang diserahkan Gubernur Jatim kepada Bupati Banyuwangi, Bupati Bondowoso dan Bupati Tuban.
"Seluruh kepala daerah berkomitmen memberantas segala bentuk korupsi terintegrasi di wilayah Jatim," ujar Gubernur Jatim Soekarwo di sela penandatanganan bersama.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jatim, Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Jatim.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap tata kelola pemerintahan telah dipetakan lima area rawan korupsi.
Pertama, kata dia, penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang terus didorong pelaksanaan penyusunan anggarannya melalui "e-Planning" dan "e-Budgeting", sekaligus mengantisipasi adanya permasalahan penyusunan anggaran, yakni pemerasan dan suap yang menyangkut integritas.
"Saat `e-Budgeting` harus jelas secara detil uang dan kegiatannya sehingga perlu dilakukan `e-New Budgeting` yang menjamin program dan pendanaan sinkron dan tidak ada program selain yang telah disepakati bersama," ucapnya.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menjelaskan area rawan korupsi kedua adalah pengelolaan pajak retribusi daerah yang diusulkannya melalui "multiple channel" dalam pembayaran pajak dan retribusi sehingga tanpa harus mengantre panjang.
Area rawan ketiga, lanjut dia, adalah pengadaan barang dan jasa yang masalahnya sering muncul selama ini karena kewenangan pelayanan barang dan jasa masih banyak di induk sektor terkait, belum diserahkan ke daerah.
"Kami mengusulkan adanya moratorium Kepmen menjadi Keppres sehingga hal yang induknya masih di sektor bisa dialihkan ke Keppres," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Area rawan korupsi keempat adalah belanja hibah dan bantuan sosial yang sesuai arahan KPK, selama Pilkada sampai masa kampanye dan penentuan pemenang, Pemprov Jatim menghentikan hibah dan bansos untuk sementara waktu.
"Terakhir, area rawan kelima adalah belanja perjalanan dinas," kata gubernur yang juga seorang politikus asal Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, pada kesempatan sama juga dilakukan penyerahan penghargaan komitmen bersama dalam mendukung Rencana Aksi Daerah Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) Tahun 2016-2017 yang diserahkan Gubernur Jatim kepada Bupati Banyuwangi, Bupati Bondowoso dan Bupati Tuban.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: