Tangerang (ANTARA News) - Rencana kenaikan tarif tol membuat para pengelola dan sopir truk resah karena kenaikan tarif tol dari Rp200 per kilometer menjadi Rp500 per kilometer terlalu besar. "Jika tarif tol mengalami kenaikan hingga Rp300 per kilometer, maka terancam banyak yang bangkrut dan menambah jumlah pengangguran," kata Rusdi (42) supir truk di daerah Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat. Menurut Rusdi, kebijakan pemerintah untuk menaikan tarif jalan tol tidak sebanding dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada pengendara mobil, karena masih banyak yang jelek di ruas Tol Tangerang-Merak. Seperti diketahui, Menteri Pekerjaan Umum, Joko Kirmanto berencana menaikan tarif beberapa ruas tol menjadi Rp500 per kilometer pada pertengahan Agustus 2007. Alasan kenaikan tarif tol tersebut, saat ini tarif jalan tol berkisar antara Rp100 hingga Rp200 per kilometer yang menurut perhitungan tidak mencukupi biaya operasional pengelola jalan tol. Selain itu, sesuai Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, pemerintah memungkinkan untuk menaikan tarif jalan tol karena sudah lebih dari dua tahun beberapa ruas jalan tol tidak mengalami kenaikan. Rencana awal, pemerintah akan menaikan 13 ruas jalan tol sebesar 20 persen, tarif jalan tol yang akan mengalami kenaikan di antaranya Tol Jakarta-Bogor, Tol Dalam Kota, Cikampek-Padalarang, Surabaya-Gempol dan Tol Tangerang-Merak. Saat ini, tarif tol truk golongan II A di lintasan ruas tol Tangerang - Merak mencapai Rp21.000, truk golongan II B sebesar Rp26.000, sedangkan tarif golongan mobil kecil Rp15.000. Dengan rencana kenaikan tarif tol, maka kenaikan tarif jalan tol Tangerang-Merak memiliki panjang kurang lebih 66 KM, akan mencapai Rp19.800 per kendaraan. Dalam sebuah kesempatan Joko Kirmanto mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut harus dibarengi peningkatan pelayanan di ruas jalan tol, di antaranya pelebaran jalan, penyediaan mesin karcis semi otomatis, penambahan mobil derek dan penambahan rambu peringatan untuk mengurangi kecelakaan.(*)