Padang, 7/3 (ANTARA News) - Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan baru pada musim haji 2018 yaitu calon haji yang meninggal sebelum masuk asrama dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.
"Dulu kalau ada yang sudah antre bertahun-tahun untuk berangkat lalu tiba-tiba meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh siapapun, 2018 kalau sudah masuk estimasi keberangkatan kemudian wafat boleh digantikan ahli waris," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Padang, Rabu.
Ia menyampaikan hal itu pada peresmian revitalisasi Asrama Haji Tabing Padang dihadiri Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan undangan lainnya.
Menurutnya proses pergantian tersebut secara langsung tanpa perlu mendaftar lagi dengan menggunakan porsi haji yang diwariskan.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka mewujudkan keadilan karena ada yang sudah lama menunggu tiba-tiba wafat lalu tidak bisa digantikan siapa pun," jelasnya.
Ia mengemukakan ahli waris yang berhak menggantikan adalah yang ditunjuk keluarga dan akan dimulai pada tahun ini.
Pada sisi lain ia menyampaikan untuk calon haji dengan usia lanjut akan diprioritaskan terutama jika ada sisa kuota.
"Ada sekitar 20 ribu lagi dan akan diberangkatkan hingga 2019 khususnya mereka yang berusia 80 tahun ke atas," tambah dia.
Dengan demikian ke depan yang berhaji tinggal orang yang berusia muda sehingga pelayanan bisa lebih optimal, lanjut dia.
Ia menyebutkan mulai 12 Januari 2018 Kementerian Agama tidak lagi mengelola dana haji dan sudah diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji.
Jadi tabungan haji tidak lagi atas nama Menteri Agama tapi Badan Pengelolaan Keuangan Haji, termasuk pembatalan maka prosesnya ada di BPKH, ujarnya.
(T.I030/B/H014/H014) 07-03-2018 15:32:57
Calon haji meninggal sebelum berangkat bisa digantikan keluarga
7 Maret 2018 15:50 WIB
Seorang petugas kesehatan melihat data di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI), Makkah. (ANTARA/MAHA EKA SWASTA)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: