Ahok dan Veronika hampir tak mungkin lagi rujuk
7 Maret 2018 13:38 WIB
Ketua Majelis Hakim Sutaji (kedua kiri) disaksikan anggota Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya (kiri) dan Taufan Mandala (kedua kanan) menerima berkas dari pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra (kanan) dalam sidang perdana perceraian Ahok-Veronica di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (31/1/2018). Sidang yang tidak dihadiri oleh Veronica Tan tersebut beragendakan penentuan mediator. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) ()
Jakarta (ANTARA News) - Fifi Lety Indra, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan bahwa tidak ada peluang rujuk bagi pasangan Basuki dan Veronica Tan mempertahankan biduk rumah tangga mereka.
"Saya tidak tahu. Hanya Tuhan yang bisa jawab," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
Menurut dia, upaya mediasi di persidangan sudah tidak ada. "Sudah (memasuki agenda kesaksian) saksi soalnya," katanya.
Sidang keenam kasus perceraian Basuki-Veronica di PN Jakut, Rabu, menghadirkan seorang pendeta berinisial Y yang dihadirkan oleh Basuki sebagai penggugat.
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam dari pukul 10.22 hingga pukul 11.30 WIB itu berlangsung tertutup.
Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.
Sidang berikutnya akan digelar pada 14 Maret 2018.
Basuki menggugat cerai istrinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina Syukur pada 5 Januari 2017.
Fifi yang juga adik Basuki menjelaskan retaknya mahligai rumah tangga Basuki-Veronica disebabkan orang ketiga.
Basuki sendiri masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
"Saya tidak tahu. Hanya Tuhan yang bisa jawab," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
Menurut dia, upaya mediasi di persidangan sudah tidak ada. "Sudah (memasuki agenda kesaksian) saksi soalnya," katanya.
Sidang keenam kasus perceraian Basuki-Veronica di PN Jakut, Rabu, menghadirkan seorang pendeta berinisial Y yang dihadirkan oleh Basuki sebagai penggugat.
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam dari pukul 10.22 hingga pukul 11.30 WIB itu berlangsung tertutup.
Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.
Sidang berikutnya akan digelar pada 14 Maret 2018.
Basuki menggugat cerai istrinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina Syukur pada 5 Januari 2017.
Fifi yang juga adik Basuki menjelaskan retaknya mahligai rumah tangga Basuki-Veronica disebabkan orang ketiga.
Basuki sendiri masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: