Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan Pemerintah Kabupaten Subang.

"Penyidik hari ini memeriksa 13 orang saksi untuk keempat tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Subang. Penyidik berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Empat tersangka itu adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih, Miftahuddin, dan Data alias Darta dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Unsur saksi tersebut berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Subang dan unsur swasta.

"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proses penerbitan izin prinsip yang dibahas oleh tim teknis di Pemkab Subang. Ini kelanjutan dari proses pemeriksaan kemarin, jadi kemarin juga cukup banyak saksi yang kami periksa dan dilanjutkan hari ini," ujar Febri.

Febri juga menyatakan bahwa pada Rabu (7/3), penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polres Subang.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang empat tersangka itu selama 40 hari dimulai dari 6 Maret 2018 sampai dengan 14 April 2018.

"Para tersangka tersebut diperpanjang penahanannya karena masih diperlukan dalam proses penyidikan. Nanti tentu kami agendakan lagi pemeriksaan-pemeriksaan tersangka atau saksi atau kegiatan lain dalam proses penyidikan," kata Febri.

Dalam peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang.

KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

KPK pun menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang itu.

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.