Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum KPU Arief Budiman didampingi para komisioner KPU dalam konferensi pers di Media Center KPU, Selasa.
Arief Budiman menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Minggu (3/3) malam, yang menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2019 dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Ia mengatakan, keputusan KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara disepakati setelah menggelar pleno pada Senin malam (5/3) yang berakhir pada pukul 23.30 WIB.
Menurut Arief, pada rapat pelno Selasa malam, selain penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2019, juga penetapan nomor urut sebagai peserta pemilu.
Untuk itu pihaknya akan melakukan ralat terhadap Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah berbagai pertimbangan, diantaranya mendukung bahwa putusan Bawaslu tersebut sebagai produk hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu.
"Diantaranya bekerja berdasar kepada hukum, dan putusan Bawaslu dianggap sebagai hukum itu sendiri, maka kami pertimbangkan mengikuti," katanya dalam konferensi pers tersebut.
Selain itu, ia mengatakan, Bawaslu dan KPU merupakan penyelenggara pemilu yang telah diberi tugas dan peran masing-masing oleh undang-undang. Bila KPU di beri tugas menyelenggarakan pemilu maka Bawaslu berperan sebagai pengawas pemilu.