KJRI Hong Kong yakin pelawak Percil-Yudo segera bebas
Arsip Foto. Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir (ketiga kanan) berbicara dengan komedian sekaligus anggota DPR Eko Hendro Purnomo (keempat kiri), serta anggota Persatuan Artis Komedi Idonesia (Paski) terkait penahanan dua pelawak Indonesia di Hong Kong di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Persatuan Artis Komedi Idonesia (Paski) siap untuk membayar denda demi membebaskan dua pelawak Jawa Timur, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil yang ditahan di Hong Kong karena dugaan penyalahgunaan visa. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, asalkan terdakwa mengakui perbuatannya dan bertindak kooperatif, hukumannya akan ringan dan bisa segera dibebaskan," katanya saat dihubungi Antara dari Beijing, China, Selasa.
Duo pelawak bernama asli Deni Afriandi dan Yudo Prasetyo akan menjalani sidang kedua mereka di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Rabu (7/3). "Sejak sidang pertama, kami terus memberikan pendampingan kepada keduanya," kata Tri.
Selain memberikan pendampingan hukum, Konsulat Jenderal RI juga membicarakan materi persidangan kedua komedian yang sampai sekarang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Lai Chi Kok itu.
Menurut Tri, selama ini keduanya bertindak kooperatif, baik kepada petugas sipir maupun aparat penegak hukum.
Percil dan Yudo ditahan karena tuduhan melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong setelah menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari 2018.
Kedua komedian tersebut memasuki wilayah Hong Kong pada 2 Februari 2018 dengan menggunakan visa turis. Dalam hal ini, otoritas Hong Kong menemukan bukti pelanggaran izin tinggal penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis pengisi acara.
Aparat hukum setempat sudah memeriksa panitia penyelenggara acara dan melepaskan mereka dari tahanan dengan kewajiban melapor kepada Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Sementara kedua pelawak tersebut disidangkan untuk pertama kali di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada 6 Februari 2018. "Kami belum tahu materi sidang pada tanggal 7 Maret besok," kata Tri menambahkan.
Percil-Yudo ditangkap saat sedang mengisi acara sesi pertama di panggung hiburan. Mereka sudah dua kali menghibur para TKI di Hong Kong, yang pertama pada September 2017 menurut data Kementerian Luar Negeri RI.
Penceramah Ustaz Abdul Somad juga dideportasi dari Hong Kong pada 23 Desember 2017 sebelum sempat memberikan siraman rohani kepada para TKI.
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018