Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa membuat dan menyebarkan fitnah di media sosial, haram hukumnya dalam Islam.?

"Perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Haram hukumnya karena menimbulkan permusuhan, perpecahan dan ketakutan di masyarakat," kata KH Zainut di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa MUI telah menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah di media sosial dilarang melakukan sejumlah perbuatan diantaranya berghibah, fitnah, adu domba, ujaran kebencian, menebarkan permusuhan yang bernuansa SARA.

Selain itu MUI juga mengharamkan perbuatan menyebarkan informasi yang salah demi kepentingan tertentu di medsos.

"Menjadi buzzer di medsos itu haram, baik untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan lainnya," katanya.

Tak hanya kegiatan sebagai buzzer, orang yang memfasilitasi kegiatan buzzer dan penyandang dana buzzer juga diharamkan MUI.

Zainut menegaskan bahwa MUI mendukung langkah Polri menindak para pelaku ujaran kebencian, fitnah dan berita bohong di medsos. Kendati demikian, pihaknya meminta dalam menangani kasus hukum para pelaku kriminal siber tersebut, polisi berfokus pada perkara pidananya, bukan pada isu SARA.

"MUI minta Polri dalam menangani kasus cyber crime untuk fokus kepada kriminalnya, tidak pada suku, agama, ras dan golongannya," katanya.