BPTJ siapkan 60 bus fasilitasi aturan ganjil-genap di Tol Bekasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kanan) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) dan pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meninjau pintu masuk Gardu Tol Bekasi Barat, untuk mengetahui penerapan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi di Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/3/2018). Sistem ganjil-genap kendaraan pribadi di Tol Jakarta-Cikampek pintu masuk Tol Bekasi Barat dan Tol Bekasi Timur arah Jakarta dimulai pada 12 Maret 2018 pukul 06.00 hingga 09.00 Wib. (ANTARA /Risky Andrianto) ()
Dalam sosialisasi Kebijakan Ganjil Genap di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Senin, Kepala BPTJ Bambang Prihartono, menyampaikan potensi pergeseran pengguna mobil pribadi ke angkutan umum mencapai 2.000 kendaraan saat kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta diberlakukan mulai 12 Maret 2018.
"Kami sudah siapkan 60, bertahap sekarang kami siapkan 40 bus dulu karena harapan kita akan ada pergeseran sekitar 2.000 dari mobil pribadi ke angkutan umum," kata Bambang.
Skema ganjil-genap untuk pengaturan mobil pribadi diberlakukan pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan di ruas Tol Jakarta-Cikampek yang merupakan imbas dari pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional.
Bambang menyebutkan Transjabodetabek Premium memiliki tarif Rp20 ribu sekali perjalanan yang berangkat dari Summarecon dan Mega City untuk di Bekasi Barat dan di Grand Dhika serta BTC untuk Bekasi Timur.
Di tempat tersebut juga, BPTJ menyediakan kantung parkir park n ride bagi pemilik kendaraan. Tarif parkir sebesar Rp10 ribu per hari dengan menukarkan tiket Bus Transjabodetabek.
"Tujuan ke Jakarta ada yang berhenti di Blok M, Plaza Senayan, arahnya melewati Bundaran HI," kata dia.
Transjabodetabek Premium dioperasikan dari berbagai perusahaan, seperti PPD, Royal Trans, Big Bird, dan menyusul dari Damri.
Selain aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi, Kementerian Perhubungan juga menetapkan dua kebijakan yang akan diberlakukan mulai 12 Maret mendatang untuk mengurangi kepadatan kendaraan di ruas Tol Cikampek.
Aturan tersebut yaitu Jam Operasional Angkutan Barang pada Golongan III, IV dan V; dan Lajur Khusus Angkutan Umum di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018