Timika (ANTARA News) - Sebanyak 360 personel gabungan Polres Mimika dan satuan TNI dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mimika, Papua, yang diajukan oleh tiga bakal pasangan calon.
Sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mimika ditangani oleh majelis Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berlangsung di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Jalan Yos Sudarso Timika, dijadwalkan berlangsung pada Senin siang pukul 13.00 WIT.
Kapolres Mimika AKBP Indra Hermawan di Timika, Senin, mengatakan personel gabungan yang dikerahkan mengamankan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mimika terdiri atas dua Satuan Setingkat Kompi (SSK)anggota Polres Mimika ditambah satu SSK TNI.
Pengamanan juga dilakukan pada sembilan titik di Kota Timika yang dianggap rawan.
"Kita mengantisipasi segala kemungkinan terhadap keputusan Panwaslu, pasti ada ysng menerima dan ada yang tidak menerima," kata AKBP Indra.
Sementaraa itu Komandan Kodim 1710 Mimika Letkol Inf Windarto mengatakan jajarannya siap memberikan bantuan pengamanan kepada Polres Mimika.
"Berapapun personel yang diminta, kami siap. Hari ini kami turunkan satu SSK, pasukan cadangan masih ada di seluruh satuan masing-masing yaitu Kodim, Batalyon 754 Eme Neme Kangasi, Detasemen Kaveleri, Brigif 20 Ima Jaya Keramo, Lanal dan Lanud Timika semua siap," jelas Dandim.
Tiga bakal paslon bupati-wakil bupati Mimika yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2018 yaitu pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob), pasangan Philipus B Wakerkwa-H Basri (PhilBas) dan pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way (MarYus).
KPU Mimika saat rapat pleno di Hotel Alison Sentani, Jayapura pada 18 Februari menetapkan empat paslon yang seluruhnya dari jalur perseorangan ikut dalam kontestasi Pilkada 2018.
360 personel gabungan amankan sidang sengketa pilkada Mimika
5 Maret 2018 12:54 WIB
Ilustrasi - Polisi (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: