1.359 kukang diperdagangkan melalui Facebook
3 Maret 2018 12:09 WIB
Arsip Foto. Dua dari 34 kukang Jawa yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (18/10/2016). Kukang Jawa termasuk binatang dalam Apendiks I Convention International on Trade of Endangered Species (CITES). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Padang (ANTARA News) - Sebanyak 1.359 kukang, atau yang biasa disebut si malu-malu, diperdagangkan melalui media sosial Facebook sepanjang 2016 hingga 2017 menurut data Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI).
"Data tersebut di seluruh Indonesia, dan kami menyayangkan hal ini karena kukang merupakan satwa yang dilindungi," kata Ketua YIARI Tantyo Bangun saat dihubungi dari Padang, Sabtu.
Selama 2016-2017, Tantyo menjelaskan, yayasan mencatat keberadaan 1.070 akun penjual kukang, dan lebih dari 50 grup yang memperjualbelikan kukang. Menurut dia, penjual kukang 90 persen pria dan kukang yang sering diperdagangkan 59 persen di antaranya jenis kukang Jawa.
"Harga kukang rata-rata di pasaran Rp400.000 per ekor," ujarnya.
YIARI mencatat selama 2016-2017 ada 2.094 kukang yang diambil paksa dari habitatnya. Dalam perburuan kukang, menurut Tantyo, rata-rata 30 persen dari kukang yang ditangkap mati dalam perjalanan menuju tempat perdagangan. Menurut yayasan itu perdagangan kukang paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati," kata Tantyo mengutip salah satu pasal dalam undang-undang itu.
Baca juga: Penjual kukang online di Cirebon diamankan
"Data tersebut di seluruh Indonesia, dan kami menyayangkan hal ini karena kukang merupakan satwa yang dilindungi," kata Ketua YIARI Tantyo Bangun saat dihubungi dari Padang, Sabtu.
Selama 2016-2017, Tantyo menjelaskan, yayasan mencatat keberadaan 1.070 akun penjual kukang, dan lebih dari 50 grup yang memperjualbelikan kukang. Menurut dia, penjual kukang 90 persen pria dan kukang yang sering diperdagangkan 59 persen di antaranya jenis kukang Jawa.
"Harga kukang rata-rata di pasaran Rp400.000 per ekor," ujarnya.
YIARI mencatat selama 2016-2017 ada 2.094 kukang yang diambil paksa dari habitatnya. Dalam perburuan kukang, menurut Tantyo, rata-rata 30 persen dari kukang yang ditangkap mati dalam perjalanan menuju tempat perdagangan. Menurut yayasan itu perdagangan kukang paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati," kata Tantyo mengutip salah satu pasal dalam undang-undang itu.
Baca juga: Penjual kukang online di Cirebon diamankan
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: