Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi untuk meminimalisir kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah, khususnya yang dilakukan oleh Kepala Daerah.

"Kami terus berkoordinasi dalam konteks pencegahan untuk Kepala Daerah karena memang cukup banyak Kepala Daerah yang sudah kami proses saat ini. Ada lebih dari 80 kepala daerah dan kasusnya itu ada 99 perkara yang menjerat mereka. Jadi, upaya pencegahan dan komunikasi kami lakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Terkait hal itu, KPK pada Jumat (2/3) melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di gedung KPK.

"Kali ini ada rapat bersama Apeksi dan tiga kepala daerah yaitu Tangerang Selatan, Bontang, dan Binjai yang datang ke KPK bertemu dengan Deputi Bidang pencegahan, tim koordinasi, dan supervisi Bidang Pencegahan, dan litbang KPK. Ada KASN juga di sana," ucap Febri.

Untuk saat ini, kata dia, difokuskan terkait pola pengisian jabatan dan mekanisme pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang transparan.

"Kami fokus pada pembahasan prosedurnya bagaimana agar transparan termasuk pemberhentian ASN kalau terkait dengan kasus-kasus korupsi yang tidak hanya ditangani KPK tetapi juga oleh Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.

Menurut dia, tindak lanjut setelah pertemuan tersebut akan dilakukan pembicaraan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Apeksi, dan KASN.

"Ada rencana-rencana rapat lanjutan yang kami lakukan. Kemungkinan dalam minggu depan juga ada kegiatan pencegahan lain terkait Kepala Daerah ini. Kami harapkan juga dilakukan secara serius pencegahannya agar bisa meminimalisir korupsi-korupsi yang terjadi di daerah, khususnya yang dilakukan oleh Kepala Daerah," tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KASN Tasdik Kinanto menyatakan pertemuan dengan KPK dan Apeksi tersebut untuk menyatukan persepsi terkait pola pengisian jabatan dan mekanisme pemberhentian ASN.

"Kami menyatukan persepsi dan juga pengertian terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya yang terkait dengan proses pengisian dan pemberhentian jabatan dan juga aspek-aspek pembinaan manajemen yang lebih baik ke depan," kata Tasdik di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sementara itu, kata dia, soal maraknya kasus Kepala Daerah yang melakukan praktik suap promosi dan mutasi jabatan, pihaknya mengaku akan lebih meningkatkan sistem pengawasan dan juga pembinaan.

"Kami bangun sistemnya, proses seleksi pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan kami dari KASN melakukan pengawasan sistemnya, pengawasannya ditingkatkan dan juga pembinaan lebih lanjut. Kalau memang ditemukan ada praktik-praktik seperti itu ya kami harus konsisten, harus tegas ambil keputusan," tuturnya.

Menurut dia, faktor mendasar yang menyebabkan masih adanya praktik suap jabatan itu salah satunya soal sistem merit yang belum bisa dibangun secara sungguh-sungguh.

"Karena selama ini sistem merit belum bisa dibangun secara sungguh-sungguh dan juga secara konsisten. Ini lah faktor mendasar sehingga kami harus kerja keras untuk membangun," ungkap Tasdik.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany juga mengaku dalam pertemuan itu terdapat beberapa hal yang disinkronkan soal rotasi, mutasi, pengisian, dan pemberhentian jabatan ASN.

"Jadi, ada beberapa hal yang disinkronkan, persoalan, masalah, apa hal yang jadi hambatan didiskusikan bersama-sama dengan KPK dan KASN mencari solusi yang terbaik seperti apa sehingga reformasi birokrasi berjalan dengan baik di wilayah masing-masing di Indonesia," kata Airin.