Inilah mekanisme pemblokiran kartu yang tidak teregistrasi
2 Maret 2018 12:49 WIB
Dokumentasi pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Rabu (28/2/2018). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Tenggat registrasi ulang kartu seluler prabayar berkahir pada 28 Februari lalu, program berjalan sejak 31 Oktober 2017.
Bagi pengguna yang tidak atau belum mendaftarkan ulang kartunya agar terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK, nomor mereka secara bertahap akan terblokir.
Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof. Ahmad M. Ramli menjelaskan saat ini, beberapa pengguna yang belum terdaftar mungkin masih dapat menggunakan nomor mereka karena operator pun perlu waktu untuk memblokir, namun, secara bertahap, nomor tersebut tidak lagi dapat dipakai.
Kemenkominfo mulai 1 Maret mulai memberlakukan blokir untuk nomor-nomor yang tidak terdaftar.
"Sampai 31 Maret mulai blokir bertahap, untuk memblokir panggilan dan SMS keluar," kata Ramli saat dihubungi ANTARA News, Jumat.
Mulai 1 hingga 15 April, nomor yang tidak terdaftar akan masuk ke blokir tahap dua, yakni tidak dapat menerima panggilan dan SMS.
Mulai 16 hingga akhir April, blokir terakhir berlaku untuk paket data internet.
"Per 1 Mei, pelanggan tidak bisa menggunakan semua layanan telekomunikasi kalau belum registrasi," kata dia.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Rabu siang (28/2), jumlah kartu yang terdaftar berjumlah 305 juta, terdiri dari 142 juta kartu Telkomsel, 101 juta kartu Indosat, 42 juta kartu XL, 13 juta kartu Smartfren, 5,3 juta kartu Tri (H3I) dan 900 ribuan STI.
Sementara, jumlah kartu prabayar yang beredar di Indonesia diperkirakan sekitar 360 juta.
Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung, Ridwan Effendi, berpendapat salah satu penyebab masyarakat enggan mendaftarkan kartu mereka karena kesulitan memperbarui data kependudukan mereka, jika registrasi gagal, dan belum yakin atas keamanan data yang mereka berikan.
Menanggapi pendapat soal keamanan, Ramli menjelaskan data yang diberikan pelanggan disimpan oleh operator seluler, bukan Kemenkominfo.
Operator seluler, jelas Ramli, terikat pada ISO 270001 yang mengatur keamanan informasi serta peraturan yang mengatur administrasi kependudukan.
Bagi pengguna yang tidak atau belum mendaftarkan ulang kartunya agar terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK, nomor mereka secara bertahap akan terblokir.
Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof. Ahmad M. Ramli menjelaskan saat ini, beberapa pengguna yang belum terdaftar mungkin masih dapat menggunakan nomor mereka karena operator pun perlu waktu untuk memblokir, namun, secara bertahap, nomor tersebut tidak lagi dapat dipakai.
Kemenkominfo mulai 1 Maret mulai memberlakukan blokir untuk nomor-nomor yang tidak terdaftar.
"Sampai 31 Maret mulai blokir bertahap, untuk memblokir panggilan dan SMS keluar," kata Ramli saat dihubungi ANTARA News, Jumat.
Mulai 1 hingga 15 April, nomor yang tidak terdaftar akan masuk ke blokir tahap dua, yakni tidak dapat menerima panggilan dan SMS.
Mulai 16 hingga akhir April, blokir terakhir berlaku untuk paket data internet.
"Per 1 Mei, pelanggan tidak bisa menggunakan semua layanan telekomunikasi kalau belum registrasi," kata dia.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Rabu siang (28/2), jumlah kartu yang terdaftar berjumlah 305 juta, terdiri dari 142 juta kartu Telkomsel, 101 juta kartu Indosat, 42 juta kartu XL, 13 juta kartu Smartfren, 5,3 juta kartu Tri (H3I) dan 900 ribuan STI.
Sementara, jumlah kartu prabayar yang beredar di Indonesia diperkirakan sekitar 360 juta.
Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung, Ridwan Effendi, berpendapat salah satu penyebab masyarakat enggan mendaftarkan kartu mereka karena kesulitan memperbarui data kependudukan mereka, jika registrasi gagal, dan belum yakin atas keamanan data yang mereka berikan.
Menanggapi pendapat soal keamanan, Ramli menjelaskan data yang diberikan pelanggan disimpan oleh operator seluler, bukan Kemenkominfo.
Operator seluler, jelas Ramli, terikat pada ISO 270001 yang mengatur keamanan informasi serta peraturan yang mengatur administrasi kependudukan.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: