Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun meminta dana kampanye dari pengusaha untuk mengikuti Pilkada Serentak 2018.

"Hubungan Fatmawati ini adalah orang kepercayaan dari Asrun pada saat yang bersangkutan menjadi Kepala Daerah di Kendari selama 10 tahun sehingga sampai sekarang pun Fatmawati ini lah yang disuruh menghubungi pengusaha tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra serta Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka terkait suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.

Untuk diketahui, Asrun adalah mantan Wali Kota Kendari selama dua periode berturut-turut sebelum digantikan anaknya, yaitu Adriatma Dwi Putra.

Basaria mengungkapkan bahwa Asrun membutuhkan biaya kampanye sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara dengan meminta kepada pengusaha, salah satunya dari Hasmun Hamzah.

"Sekarang yang bersangkutan membutuhkan dana kampanye lalu dia membutuhkan uang meminta kepada pengusaha salah satu dari Hasmun melalui Fatimah. Jadi, dia melalui Fatimah ini menghubungkan kepada PT SBN untuk memintakan dana kampanye," ungkap Basaria.

Adriatma diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko - Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar," ucap Basaria.

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

"Teridentifikasi, sandi yang digunakan adalah "koli kalender" yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar," ungkap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.