Menkumham hadirkan saksi fakta sidang gugatan HTI
1 Maret 2018 07:49 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi terkait pengambilan keputusan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018) malam. Mayoritas fraksi menyetujui penambahan kursi pimpinan untuk MPR, DPR dan DPD dan hasilnya akan dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya di rapat paripurna. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis.
"Hari ini kami akan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan," ujar kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Wayan mengatakan selain menghadirkan saksi fakta dan ahli, pihaknya selaku tergugat juga akan mengajukan bukti-bukti tambahan.
Sebelumnya pihak eks HTI selaku Penggugat telah menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Yang terbaru, pekan lalu, saksi ahli yang dihadirkan pihak eks HTI yakni seorang ahli dakwah Prof KH Didin Hafidhuddin MA.
Kala itu dalam pemaparannya saksi Didin memandang sepengetahuannya HTI berdakwah secara umum. Dalam melakukan aktivitasnya, HTI menyampaikan ajaran-ajaran Islam dalam berbagai aspeknya.
Didin yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu menyampaikan, secara umum dakwah adalah kegiatan mulia dan sangat penting bagi tegaknya ajaran Islam.
Dia memandang wujud kegiatan dakwah HTI yang diketahuinya bersifat umum antara lain dakwah tulisan melalui website dan buletin, dakwah lisan melalui ceramah, lalu dakwah perbuatan dengan membantu langsung korban bencana, misalnya saat tsunami Aceh 2004 dan gempa di Yogyakarta 2006.
Baca juga: HTI dibubarkan karena langgar sila ketiga Pancasila
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MHHA, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MHHA, dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SHMH.
"Hari ini kami akan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan," ujar kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Wayan mengatakan selain menghadirkan saksi fakta dan ahli, pihaknya selaku tergugat juga akan mengajukan bukti-bukti tambahan.
Sebelumnya pihak eks HTI selaku Penggugat telah menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Yang terbaru, pekan lalu, saksi ahli yang dihadirkan pihak eks HTI yakni seorang ahli dakwah Prof KH Didin Hafidhuddin MA.
Kala itu dalam pemaparannya saksi Didin memandang sepengetahuannya HTI berdakwah secara umum. Dalam melakukan aktivitasnya, HTI menyampaikan ajaran-ajaran Islam dalam berbagai aspeknya.
Didin yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu menyampaikan, secara umum dakwah adalah kegiatan mulia dan sangat penting bagi tegaknya ajaran Islam.
Dia memandang wujud kegiatan dakwah HTI yang diketahuinya bersifat umum antara lain dakwah tulisan melalui website dan buletin, dakwah lisan melalui ceramah, lalu dakwah perbuatan dengan membantu langsung korban bencana, misalnya saat tsunami Aceh 2004 dan gempa di Yogyakarta 2006.
Baca juga: HTI dibubarkan karena langgar sila ketiga Pancasila
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MHHA, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MHHA, dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SHMH.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018
Tags: