Sungailiat (ANTARA News) - Polisi Resor Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan satu orang tersangka kasus penebangan kayu di hutan konservasi kawasan nasional Gunung Maras.

"Laporannya sudah kita terima dan dilanjutkan dengan penyidikan, hasil pemeriksaan ditetapkan satu tersangka yakni orang yang menyuruh melakukan penebangan dan pengangkutan kayu," ujar Kapolres Bangka, AKBP Johanes Bangun diwakili Kabag Ops Polres Bangka, Kompol S Sophian di Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan para sopir yang mengangkut kayu saat ini masih sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa 70 batang kayu dengan panjang rata-rata 17 meter hasil penebangan di hutan konservarsi berikut truk pengangkut.

"Belum ada pengajuan pinjam pakai dari sopir yang menjadi saksi dalam kasus limpahan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Babel ini," jelasnya.

Ia menjelaskan kasus ini berawal Dinas Kehutanan Babel bersama Polhut dan UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Bangka.

Petugas menemukan aktivitas penebangan kayu illegal di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Maras, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu.

Sembilan unit mobil truk bermuatan kayu beserta 11 orang pekerja diamankan Polhut Dishut Babel dan KPH Bangka kemudian diserahkan ke Polres Bangka.