Pelaku ekonomi kreatif bisa ajukan bantuan fasilitas ke Bekraf
28 Februari 2018 18:42 WIB
Acara sosialisasi Bantuan Pemerintah kepada para pemangku kepentingan ekonomi kreatif di Jakarta, Rabu (28/02/2018). (Kiri-kanan) Mesdin Kornelis Simarmata, Sekretaris Utama Bekraf, Kepala Bekraf Triawan Munaf, Deputi Infrastruktur Bekraf Hati Santosa Sungkari, Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fisik Bekraf Selliane Halia Ishak. (ANTARA News/Bekraf)
Jakarta (ANTARA News) - Para pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan bantuan pemerintah kepada Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sehingga dapat mengembangkan usahanya sekaligus terus berkontribusi di bidang ekonomi kreatif.
Kepala Bekraf Triawan Munaf membuka secara resmi acara sosialisasi Bantuan Pemerintah kepada para pemangku kepentingan ekonomi kreatif di Jakarta, Rabu.
Kegiatan yang digelar oleh Deputi Infrastruktur Bekraf Hari Santosa Sungkari itu menjadi upaya serius pemerintah untuk meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada 2018.
"Kegiatan ini ditujukan agar calon pengusul dapat memahami dengan baik bagaimana proses dan tata cara mengajukan Bantuan Pemerintah Deputi Infrastruktur Bekraf untuk tahun anggaran 2018," kata Hari Santosa.
Melalui kegiatan itu, Bekraf memberikan bantuan pemerintah kepada para pemangku kepentingan ekonomi kreatif (pemda kabupaten/kota, komunitas kreatif, lembaga adat, keraton, perguruan tinggi, dan koperasi) di seluruh Indonesia.
Bantuan yang diberikan meliputi fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, fasilitasi sarana ruang kreatif, fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi.
"Kegiatan Sosialisasi Bantuan Pemerintah ini diadakan setelah pembukaan peneriman proposal dimulai pada 15 Februari lalu," kata Hari.
Pihaknya membuka kesempatan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan Bantuan Pemerintah.
Pada kesempatan yang sama Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fisik Bekraf Selliane Halia Ishak mengharapkan komunitas kreatif dapat memanfaatkan tawaran pemerintah ini untuk meningkatkan produk dan karya kreatif mereka, sehingga mereka bisa semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Bantuan Pemerintah ini bukanlah merupakan bantuan sosial, bantuan ini adalah stimulan dari pemerintah bagi para pelaku kreatif yang memiliki komitmen panjang dan passion terhadap subsektor ekraf yang dilakukan. Untuk itu, para pengusul atau penerima bantuan pemerintah harus memahami benar arti kata tersebut," kata Selliane.
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, Sarana Ruang Kreatif, dan Teknologi Informasi & Komunikasi merupakan infrastruktur ekonomi kreatif dalam ekositem ekonomi kreatif.
Pada 2017 Bekraf telah memberikan 48 Bantuan Pemerintah yang tersebar dari Sabang hingga Ambon kepada Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, Komunitas Kreatif, Lembaga Adat, dan Koperasi.
Masing-masing penerima Bantuan Pemerintah tersebut mencakup 24 Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, 39 Sarana Ruang Kreatif, dan 6 Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tahun ini, batas akhir pengajuan proposal Paket Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif ditetapkan pada Kamis, 15 Maret 2018 pukul 23.59 WIB.
Sedangkan batas akhir pengajuan proposal Paket Fasilitasi Sarana Ruang Kreatif dan Paket Fasilitasi Teknologi Informasi & Komunikasi ditetapkan pada Kamis, 29 Maret 2018 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: PDB ekonomi kreatif 2018 ditarget naik jadi Rp1.000 triliun
Kepala Bekraf Triawan Munaf membuka secara resmi acara sosialisasi Bantuan Pemerintah kepada para pemangku kepentingan ekonomi kreatif di Jakarta, Rabu.
Kegiatan yang digelar oleh Deputi Infrastruktur Bekraf Hari Santosa Sungkari itu menjadi upaya serius pemerintah untuk meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada 2018.
"Kegiatan ini ditujukan agar calon pengusul dapat memahami dengan baik bagaimana proses dan tata cara mengajukan Bantuan Pemerintah Deputi Infrastruktur Bekraf untuk tahun anggaran 2018," kata Hari Santosa.
Melalui kegiatan itu, Bekraf memberikan bantuan pemerintah kepada para pemangku kepentingan ekonomi kreatif (pemda kabupaten/kota, komunitas kreatif, lembaga adat, keraton, perguruan tinggi, dan koperasi) di seluruh Indonesia.
Bantuan yang diberikan meliputi fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, fasilitasi sarana ruang kreatif, fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi.
"Kegiatan Sosialisasi Bantuan Pemerintah ini diadakan setelah pembukaan peneriman proposal dimulai pada 15 Februari lalu," kata Hari.
Pihaknya membuka kesempatan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan Bantuan Pemerintah.
Pada kesempatan yang sama Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fisik Bekraf Selliane Halia Ishak mengharapkan komunitas kreatif dapat memanfaatkan tawaran pemerintah ini untuk meningkatkan produk dan karya kreatif mereka, sehingga mereka bisa semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Bantuan Pemerintah ini bukanlah merupakan bantuan sosial, bantuan ini adalah stimulan dari pemerintah bagi para pelaku kreatif yang memiliki komitmen panjang dan passion terhadap subsektor ekraf yang dilakukan. Untuk itu, para pengusul atau penerima bantuan pemerintah harus memahami benar arti kata tersebut," kata Selliane.
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, Sarana Ruang Kreatif, dan Teknologi Informasi & Komunikasi merupakan infrastruktur ekonomi kreatif dalam ekositem ekonomi kreatif.
Pada 2017 Bekraf telah memberikan 48 Bantuan Pemerintah yang tersebar dari Sabang hingga Ambon kepada Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, Komunitas Kreatif, Lembaga Adat, dan Koperasi.
Masing-masing penerima Bantuan Pemerintah tersebut mencakup 24 Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, 39 Sarana Ruang Kreatif, dan 6 Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tahun ini, batas akhir pengajuan proposal Paket Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif ditetapkan pada Kamis, 15 Maret 2018 pukul 23.59 WIB.
Sedangkan batas akhir pengajuan proposal Paket Fasilitasi Sarana Ruang Kreatif dan Paket Fasilitasi Teknologi Informasi & Komunikasi ditetapkan pada Kamis, 29 Maret 2018 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: PDB ekonomi kreatif 2018 ditarget naik jadi Rp1.000 triliun
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: