Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka M Arief Wicaksono dari penyidik ke penuntut umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Adapun pelimpahan itu dilakukan untuk dua perkara yang menjerat M Arif Wicaksono, yaitu terkait tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.?

"Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sementara, tersangka masih dititipkan di Rutan Guntur dan akan dibawa ke Surabaya hari Jumat untuk keperluan persidangan," ucap Febri.

Hingga saat ini, kata dia, total 84 saksi telah diperiksa untuk penyidikan M Arief Wicaksono dalam dua perkara tersebut.

Unsur saksi terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD kota Malang, Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015, Sekretaris Dinas PU Kota Malang, pemilik CV Esas Segitigma, pemilik CV Rexa Bangun Utama, pemilik CV Ngadeg Dewe, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, dan unsur swasta lainnya.

Sedangkan M Arief Wicaksono sendiri telah diperiksa sebagai tersangka sekurangnya enam kali sejak Agustus 2017 hingga Februari 2018.?

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Kasus pertama, M Arief Wicaksono diduga menerima suap dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Diduga M Arief Wicaksono menerima uang sejumlah Rp700 juta.

Sebagai penerima M Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus kedua, M Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

Diduga M Arief Wicaksono menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

Sebagai penerima M Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi Hendarwan Maruszaman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.