Yogyakarta (ANTARA News) - Provider telepon selular mengingatkan bahwa pemblokiran nomor telepon akan dilakukan apabila pengguna tidak melakukan registrasi ulang hingga batas akhir yang sudah ditentukan.

"Pemblokiran memang akan dilakukan bertahap sesuai aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Manajer Cabang Telkomsel Yogyakarta Kusworo Aji di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Peraturan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemblokiran dilakukan bertahap mulai dari pengguna tidak bisa melakukan telepon dan mengirim pesan singkat setelah 30 hari sejak batas akhir registrasi.

Jika 15 hari setelahnya belum juga melakukan registrasi, maka akan dilakukan pemblokiran panggilan dan pesan masuk, dan 15 hari kemudian akan dilakukan pemblokiran untuk seluruh paket data dan internet.

Meskipun demikian, Kusworo mengatakan, pemblokiran bisa dicabut apabila pengguna melakukan registrasi secara benar. "Proses registrasi akan tetap dilayani. Hanya nomornya tetap akan diblokir hingga registrasi berhasil," katanya.

Sedangkan pada batas akhir registrasi, Kusworo mengatakan, banyak warga yang datang ke kantor pelayanan untuk melakukan registrasi.

"Ada yang memang datang karena gagal melakukan registrasi melalui pesan singkat, tetapi ada pula yang memilih melakukan registrasi secara langsung di kantor pelayanan agar lebih mantap saja," katanya.

Selama ini, lanjut dia, keluhan mengenai kegagalan registrasi lebih banyak disebabkan tidak sinkronnya nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor kartu keluarga (KK).

"Kami bisa membantu melakukan registrasi, namun statusnya masih `disclaimer`. Pelanggan diminta melakukan sinkronisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta Saktyarini Hastuti meminta agar masa registasi kartu prabayar telepon seluar dapat diperpanjang karena ada banyak permasalahan.

"Banyak yang gagal saat registrasi, baik karena kesalahan sistem maupun data kependudukan yang tidak sinkron. Harapannya, waktu pendaftaran bisa diperpanjang," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, banyak pelanggan yang memilih melakukan registasi menjelang batas akhir, sehingga permasalahan tersebut baru ramai saat ini.