Wakil Ketua DPR: peredaran narkoba sudah stadium empat
28 Februari 2018 08:29 WIB
Petugas kepolisian memperhatikan barang bukti 1,6 ton sabu-sabu saat konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dari China di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta, Selasa (27/2/2018). (ANTARA /Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta berbagai pihak harus semakin mewaspadai berbagai modus penyelundupan narkoba melalui daerah perbatasan, dan masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus".
"Saya mendorong beberapa pihak terkait, seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, Bea dan Cukai, hingga Polair untuk semakin mewaspadai berbagai modus penyelundupan narkoba melalui daerah perbatasan, dan masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan 'tikus'," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dia menilai aparat harus mewaspadai pelabuhan-pelabuhan "tikus" di pulau-pulau yang berbatasan dengan negara tetangga untuk mengantisipasi masuknya narkoba dari luar Indonesia.
Menurut dia, patroli di wilayah-wilayah tersebut harus semakin diperketat karena rawan terhadap penyelundupan narkoba.
"Penyelundupan dan peredaran narkoba di Indonesia bukan hanya kronis, tapi sudah stadium empat sehingga harus segera dihentikan," ujarnya.
Taufik yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menilai beberapa gram narkoba saja sudah bisa merusak generasi bangsa, apalagi sampai berton-ton sehingga penyelundupan narkoba harus dilacak dan dihentikan.
Dia mendorong Kejaksaan Agung untuk segera melakukan eksekusi mati, terkait banyak narapidana yang menjadi pengendali narkoba, padahal telah mendapat vonis hukuman mati.
"Hal ini menjadi ironi, ketika Indonesia bertekad melawan narkoba, namun masih ada napi yang mengendalikan peredaran narkoba," katanya.
Dia meminta Kejaksaan Agung tidak kompromi dengan napi yang mengendalikan narkoba bahkan napi narkoba yang sudah divonis hukuman mati, harus diprioritaskan untuk segera dieksekusi.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap sabu-sabu seberat 1,6 ton di perairan Karang Helen Mars Batam Kepulauan Riau pada Selasa (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kita mengamankan satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan berbendera Singapura tanpa kelengkapan dokumen," kata Direktur IV Tindak Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Selasa.
Dari pengungkapan itu, petugas gabungan menangkap warga Singapura bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63).
Baca juga: Seorang pengedar narkoba jaringan Malaysia tewas tertembak
Baca juga: TNI AL amankan 1 ton sabu-sabu di Batam
"Saya mendorong beberapa pihak terkait, seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, Bea dan Cukai, hingga Polair untuk semakin mewaspadai berbagai modus penyelundupan narkoba melalui daerah perbatasan, dan masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan 'tikus'," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dia menilai aparat harus mewaspadai pelabuhan-pelabuhan "tikus" di pulau-pulau yang berbatasan dengan negara tetangga untuk mengantisipasi masuknya narkoba dari luar Indonesia.
Menurut dia, patroli di wilayah-wilayah tersebut harus semakin diperketat karena rawan terhadap penyelundupan narkoba.
"Penyelundupan dan peredaran narkoba di Indonesia bukan hanya kronis, tapi sudah stadium empat sehingga harus segera dihentikan," ujarnya.
Taufik yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menilai beberapa gram narkoba saja sudah bisa merusak generasi bangsa, apalagi sampai berton-ton sehingga penyelundupan narkoba harus dilacak dan dihentikan.
Dia mendorong Kejaksaan Agung untuk segera melakukan eksekusi mati, terkait banyak narapidana yang menjadi pengendali narkoba, padahal telah mendapat vonis hukuman mati.
"Hal ini menjadi ironi, ketika Indonesia bertekad melawan narkoba, namun masih ada napi yang mengendalikan peredaran narkoba," katanya.
Dia meminta Kejaksaan Agung tidak kompromi dengan napi yang mengendalikan narkoba bahkan napi narkoba yang sudah divonis hukuman mati, harus diprioritaskan untuk segera dieksekusi.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap sabu-sabu seberat 1,6 ton di perairan Karang Helen Mars Batam Kepulauan Riau pada Selasa (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kita mengamankan satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan berbendera Singapura tanpa kelengkapan dokumen," kata Direktur IV Tindak Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Selasa.
Dari pengungkapan itu, petugas gabungan menangkap warga Singapura bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63).
Baca juga: Seorang pengedar narkoba jaringan Malaysia tewas tertembak
Baca juga: TNI AL amankan 1 ton sabu-sabu di Batam
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: