Jakarta (ANTARA News) - Hari ini, Rabu (28/2) merupakan batas terakhir pendaftran nomor kartu prabayar, yang sudah berlangsung sejak 31 Oktober 2017 lalu.


Agar tidak terblokir, pelanggan harus mendaftarkan nomor prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga yang terdiri dari 16 digit.




Sebelum mendaftar, pastikan NIK dan nomor KK sudah terdaftar di server Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.




Terdapat tiga cara untuk mendaftarkan nomor kartu prabayar, yaitu sebagai berikut.




1. SMS

Pelanggan baru dapat mengirimkan SMS ke 444 dengan format NIK#16 digit NIK#16 digit nomor KK#. Untuk pelanggan lama, formatnya adalah ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.




Setelah itu, pelanggan akan mendapatkan SMS berupa konfirmasi apakah registrasi berhasil atau gagal.




2. Online

Pengguna juga bisa mengunduh aplikasi masing-masing penyedia layanan dan mengikuti tata cara yang diberikan.




3. Galeri penyedia layanan seluler

Jika belum paham atau khawatir registrasi tidak lancar, pengguna bisa mendatangi gerai penyedia layanan seluler resmi terdekat sambil membawa KTP dan KK. Petugas akan membantu mendaftarkan secara gratis.




Registrasi nomor seluler ini berlaku untuk kartu prabayar, sementara pengguna kartu pascabayar tidak perlu karena sudah memberikan data saat pertama kali mendaftar.