Dua tersangka insiden Tol Becakayu tidak ditahan, begini pertimbangan polisi
27 Februari 2018 18:43 WIB
Pekerja beraktivitas di dekat tiang pancang kontruksi pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2/2018). Bekisting cor pierhead pada tiang pancang tol Becakayu yang rubuh pada sekitar pukul 03.00 WIB itu menyebabkan tujuh pekerja terluka. (ANTARA/Aprillio Akbar) ()
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menahan dua tersangka dugaan kelalaian kerja yang menyebabkan ambruknya bekisting pierhead atau cetakan untuk pengecoran beton pierhead Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) dan melukai tujuh orang pekerja.
"Kita tidak lakukan penahanan karena pertimbangan mereka (tersangka) melakukan pekerjaan karena bukan kesengajaan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony S di Jakarta, Selasa.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan kelalaian kerja terkait rubuhnya bekisting pierhead Tol Becakayu yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.
Tony mengungkapkan penyidik juga menilai kedua tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang perbuatan pidana yang sama.
Tony menambahkan penyidik kepolisian juga memberikan batas toleransi kepada tersangka AA dan AS dalam rangka melakukan pengerjaan proyek Tol Becakayu.
Namun, Tony memastikan kedua tersangka tetap akan menjalankan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sejauh ini, Tony menyatakan, penyidik belum ada potensi menetapkan tersangka lain terkait musibah tersebut.
Baca juga: Polisi duga ginder Becakayu ambruk akibat kesalahan manusia
Penyidik menjerat tersangka AA dan AS melalui Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kita tidak lakukan penahanan karena pertimbangan mereka (tersangka) melakukan pekerjaan karena bukan kesengajaan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony S di Jakarta, Selasa.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan kelalaian kerja terkait rubuhnya bekisting pierhead Tol Becakayu yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.
Tony mengungkapkan penyidik juga menilai kedua tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang perbuatan pidana yang sama.
Tony menambahkan penyidik kepolisian juga memberikan batas toleransi kepada tersangka AA dan AS dalam rangka melakukan pengerjaan proyek Tol Becakayu.
Namun, Tony memastikan kedua tersangka tetap akan menjalankan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sejauh ini, Tony menyatakan, penyidik belum ada potensi menetapkan tersangka lain terkait musibah tersebut.
Baca juga: Polisi duga ginder Becakayu ambruk akibat kesalahan manusia
Penyidik menjerat tersangka AA dan AS melalui Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: