"Sampai hari ini kita masih menjalankan asumsi harga minyak dan subsidi yang ditetapkan dalam UU APBN," kata dia, di Jakarta, Selasa.
Dia mengakui harga minyak yang telah meningkat tinggi itu bisa memengaruhi alokasi subsidi BBM maupun listrik yang diberikan kepada PLN maupun Pertamina.
Untuk itu, pantauan terhadap deviasi asumsi harga minyak dalam APBN dengan kondisi terkini yang hingga 31 Januari 2018 mencapai 65,6 dolar Amerika Serikat per barel akan terus dilakukan pemerintah.
"Kalau harga minyak sekarang berada di atas asumsi kita akan menghitung bersama Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM," kata dia.
Namun, ia memastikan terjadi perubahan alokasi subsidi BBM maupun listrik terlihat seusai hasil pantauan dipaparkan dalam laporan pelaksanaan APBN Semester I-2018.
"Di situ terlihat kemampuan APBN atau PLN dan Pertamina untuk menyerap perubahan itu," ujar Sri Mulyani.
Meski pergerakan harga minyak bisa menambah beban subsidi yang diberikan pemerintah, namun dalam jangka pendek, kenaikan harga minyak dunia bisa memberikan tambahan penerimaan yang signifikan.