Kementerian PANRB perpanjang pendaftaran kompetisi pelayanan publik
27 Februari 2018 07:09 WIB
Ilustrasi - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur (kiri) meninjau gedung pelayanan publik Sewaka Dharma di Kota Denpasar, Bali, Senin (28/8/2017). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang batas masa pendaftaran kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2018 dari tanggal 10 Maret 2018 menjadi 31 Maret 2018.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam keterangan yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan perpanjangan waktu itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, maupun badan usaha milik daerah, dalam menyiapkan proposal dan berbagai persyaratan yang diperlukan.
Ia berharap peserta kompetisi inovasi pelayanan publik tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 3.054 buah inovasi pelayanan publik.
Namun kalau jumlah pesertanya berkurang tidak masalah karena yang dikirim tentu sudah lebih baik dan sudah melalui seleksi terlebih dahulu.
Kompetisi inovasi pelayanan publik bertema "Inovasi Pelayanan Publik untuk Percepatan Mewujudkan Nawa Cita dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan".
Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran dilakukan dengan mengajukan proposal secara online melalui sinovik.menpan.go.id. Kali ini, inovasi harus dikaitkan dengan salah satu atau lebih tujuan dari pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3/2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD tahun 2018, inovasi yang diajukan juga harus sudah diimplementasikan minimal satu tahun, belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik dalam kompetisi yang sama, misalnya Top 40 untuk tahun 2017.
Selain itu, inovasi yang diajukan belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 sebanyak dua kali.
Setidaknya ada lima hal yang harus dipenuhi untuk diajukan yakni novelty (atau kebaruan, kreativitas), effectiveness (hasil yang terukur), significance (bermanfaat, memberi solusi atas permasalahan publik), transferability (berpotensi direplikasi dan discaling up), serta sustainability (keberlanjutan, terus dipertahankan dan dikembangkan).
Kompetisi inovasi pelayanan publik 2018 mencakup empat kategori yakni terkait dengan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien dan berkinerja tinggi; memajukan transparansi, akuntabilitas, dan integritas; kolaborasi; dan inklusif untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
Pada 2014, tercatat 515 inovasi yang dikompetisikan, menghasilkan Top 99 dan Top 9.
Pada 2015, jumlah inovasi pelayanan publik yang dikompetisikan meningkat menjadi 1.184 inovasi, menghasilkan Top 99 dan Top 25.
Sementara tahun 2016, jumlah peserta meningkat menjadi 2.476 inovasi, dan menghasilkan Top 99 dan Top 35.
Dalam kompetisi tahun 2017 tercatat 3.054 inovasi pelayanan publik yang terdaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik), dan menghasilkan Top 99 dan Top 40.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam keterangan yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan perpanjangan waktu itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, maupun badan usaha milik daerah, dalam menyiapkan proposal dan berbagai persyaratan yang diperlukan.
Ia berharap peserta kompetisi inovasi pelayanan publik tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 3.054 buah inovasi pelayanan publik.
Namun kalau jumlah pesertanya berkurang tidak masalah karena yang dikirim tentu sudah lebih baik dan sudah melalui seleksi terlebih dahulu.
Kompetisi inovasi pelayanan publik bertema "Inovasi Pelayanan Publik untuk Percepatan Mewujudkan Nawa Cita dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan".
Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran dilakukan dengan mengajukan proposal secara online melalui sinovik.menpan.go.id. Kali ini, inovasi harus dikaitkan dengan salah satu atau lebih tujuan dari pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3/2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD tahun 2018, inovasi yang diajukan juga harus sudah diimplementasikan minimal satu tahun, belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik dalam kompetisi yang sama, misalnya Top 40 untuk tahun 2017.
Selain itu, inovasi yang diajukan belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 sebanyak dua kali.
Setidaknya ada lima hal yang harus dipenuhi untuk diajukan yakni novelty (atau kebaruan, kreativitas), effectiveness (hasil yang terukur), significance (bermanfaat, memberi solusi atas permasalahan publik), transferability (berpotensi direplikasi dan discaling up), serta sustainability (keberlanjutan, terus dipertahankan dan dikembangkan).
Kompetisi inovasi pelayanan publik 2018 mencakup empat kategori yakni terkait dengan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien dan berkinerja tinggi; memajukan transparansi, akuntabilitas, dan integritas; kolaborasi; dan inklusif untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
Pada 2014, tercatat 515 inovasi yang dikompetisikan, menghasilkan Top 99 dan Top 9.
Pada 2015, jumlah inovasi pelayanan publik yang dikompetisikan meningkat menjadi 1.184 inovasi, menghasilkan Top 99 dan Top 25.
Sementara tahun 2016, jumlah peserta meningkat menjadi 2.476 inovasi, dan menghasilkan Top 99 dan Top 35.
Dalam kompetisi tahun 2017 tercatat 3.054 inovasi pelayanan publik yang terdaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik), dan menghasilkan Top 99 dan Top 40.
Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: