Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat PT Pupuk Kalimantan Timur terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan tersebut tahun 2011 sampai 2016 yang merugikan keuangan negara Rp229.883.141.293.

Ketiga orang itu, Eko Warjaya pekerjaan Staf Bagian Investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim, Chaerul Sanusi pekerjaan Manajer Investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim dan Yolios Rafli pekerjaan mantan Dewan Pengawas Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim.

Tiga saksi telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin.

Saksi Eko Warjaya menerangkan mengenai investasi dana pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management.

Chaerul Sanusi menjelaskan mengenai investasi dana pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management.

Saksi Yolios Rafli mengungkapkan mengenai laporan yang terkait dengan investasi dana pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) meningkatkan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai 2016, dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai dengan 2016, sehingga saat ini penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print 14/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 15 Februari 2018.

Selanjutnya, kata dia, tim penyidik akan mengumpulkan alat bukti (melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Ahli, surat dan barang bukti) guna membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.

Kasus itu bermula Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT Anugerah Pratama Internasional (PT API) dan PT Strategis Management (PT SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai "repurchase agreement"(repo).

"Dimana pembelian repo bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun," kata JAM Pidsus.

Akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293 yang tidak bisa dikembalikan oleh PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management.