Massa mulai berkumpul di PN Jakut jelang sidang PK Ahok
26 Februari 2018 09:15 WIB
Massa dari ormas Islam berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelang sidang peninjauan kembali kasus penistaan agama terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Senin. (ANTARA News/Natisha Andarningtyas)
Jakarta (ANTARA News) - Puluhan orang saat ini mulai berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelang sidang peninjauan kembali kasus penistaan agama terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Senin.
Pantauan ANTARA News, massa berkumpul di pinggir Jalan Gajah Mada di depan PN Jakarta Utara sambil membawa poster yang menolak peninjauan kembali untuk kasus tersebut.
Massa tidak hanya datang dari Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga dari luar kota.
Amar, salah satu demonstran dari Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat, mengatakan ia dan teman-temannya berada di lokasi sejak pukul 08.00.
Menurut Amar, dia dan teman-temannya naik bus dari Bandung ke Jakarta dan menunggu selama beberapa jam sebelum menuju PN Jakarta Utara.
Baca juga: Pagi ini, sidang perdana PK kasus Basuki
Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.
Pantauan ANTARA News, massa berkumpul di pinggir Jalan Gajah Mada di depan PN Jakarta Utara sambil membawa poster yang menolak peninjauan kembali untuk kasus tersebut.
Massa tidak hanya datang dari Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga dari luar kota.
Amar, salah satu demonstran dari Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat, mengatakan ia dan teman-temannya berada di lokasi sejak pukul 08.00.
Menurut Amar, dia dan teman-temannya naik bus dari Bandung ke Jakarta dan menunggu selama beberapa jam sebelum menuju PN Jakarta Utara.
Baca juga: Pagi ini, sidang perdana PK kasus Basuki
Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018
Tags: