Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan sebanyak 43 bidang usaha dicadangkan untuk usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan. "Di samping bidang-bidang usaha yang dicadangkan hanya untuk UMKMK, ada bagian dari bidang usaha tersebut yang dapat dimasuki perusahaan skala besar sepanjang perusahaan tersebut bekerja sama dengan perusahaan UMKMK," kata Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu di Jakarta, Rabu. Mari mengungkapkan hal itu ketika mengumumkan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan bersama Menko Perekonomian Boediono, Kepala BKPM M. Lutfi, dan Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum Lambock V. Nahattands. Bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK meliputi pembangkit tenaga listrik skala kecil (sampai dengan 10 mw), agen perjalanan wisata, sanggar seni, usaha jasa pramuwisata, pengusahaan hutan tanaman lainnya, perusahaan sarang burung walet di alam, industri kayu gergajian hingga 2.000 m3 per tahun, industri primer pengolahan rotan, industri barang setengah jadi dari kayu bakau, industri primer pengolahan hasil hutan bukan kayu, penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar dari habitat alam. Bidang usaha lainnya perikanan tangkap dengan kapal penangkap berukuran sampai dengan 30 GT di wilayah kurang dari 12 mil lepas pantai, penangkapan ikan di perairan umum, usaha pengolahan perikanan peragian, lembaga penyiaran komunitas radio dan televisi, perusahaan jasa kurir/titipan, jasa telekomunikasi (wartel, warnet, instaslasi kabel), jasa konstruksi golongan kecil, jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi golongan kecill. Demikian juga dengan usaha angkutan orang dalam trayek (bis pedesaan) dan tidak dalam trayek (taksi), pelayaran rakyat, industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota air lainnya serta industri pemindangan ikan dan biota lainnya, induitri pewarnaan benang dari serat alam, industri batik tulis, industri pengasapan karet, industri perkakas dari tangan secara manual atau semi mekanis, industri barang dari tangah liat untuk keperluan rumah tangga. Bidang usaha lainnya yaitu industri jasa pemeliharaan dan perbaikan sepeda motor kecuali yang terintegrasi dengan bidang penjualan sepeda motor, industri kerajinan yang khas, industri perkakas tangan untuk pertanian, industri gula merah, industri makanan olahan dari biji-bijian, industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri pengeringan dan pengolahan tembakau, budidaya padi kurang dari 25 ha, budidaya ubi kayu hingga 25 ha, budidaya jagung kurang dari 25 ha. Demikian juga dengan budidaya tanaman pangan selain ubi kayu dan jagung kurang dari 25 ha, pembibitan dan budidaya babi kurang dari 125 ekor, pembibitan dan budidya ayam buras serta persilangannya, usaha perkebunan kurang dari 25 ha, industri pengolahan hasil perkebunan di bawah kapasitas tertentu, dan usaha perbenihan perkebunan kurang dari 25 ha. (*)