Bawaslu Riau selidiki cagub berpoligami
23 Februari 2018 10:46 WIB
(kiri ke kanan) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Edy Nasution, Lukman Edy-Hardiyanto, Firdaus-Rusli dan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno foto bersama usai penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, Riau, Selasa (13/2/2018). Syamsuar-Edy Nasution mendapatkan nomor urut pertama, Lukman Edy-Hardiyanto nomor urut kedua, Firdaus-Rusli nomor urut ketiga dan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno mendapatkan nomor urut empat. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta keterangan seorang saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum Riau dalam penyelidikan laporan mengenai dugaan bahwa lembaga penyelenggara pemilu meloloskan seorang calon gubernur yang berpoligami namun tidak melaporkannya saat pendaftaran calon peserta Pilkada Riau 2018.
"Kita melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli dari KPU Riau, Ibu Nur Syarifah yang menjabat sebagai Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Ini terkait pengaduan dari Dendy yang mengadukan KPU Riau," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat, mengenai pemeriksaan Nur Syarifah di Sentra Gakumdu Bawaslu Riau.
Sebelumnya, seorang warga Pekanbaru bernama Dendy melaporkan dugaan adanya calon gubernur yang tidak jujur karena tidak mengungkap bahwa dia berpoligami. Dendy sebelumnya melaporkan terkait dua Kartu Keluarga (KK) yang diduga milik Firdaus, yakni di Jakarta dan Pekanbaru.
Dalam KK pertama yang beralamatkan di Pekanbaru, tercantum Firdaus, Wali Kota Pekanbaru yang mengikuti pemilihan gubernur Riau 2018, memiliki istri bernama Emilia. Dan pada KK kedua tercantum nama Muhammad Firdaus dengan istri siri bernama Viki Rahmawati dan domisili di Jakarta Barat. Tercatat ada dua anak Firdaus dari istri kedua itu.
"Kita juga merencanakan akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk memproses kasus ini," kata Rusidi.
Ia menjelaskan, Dendy melaporkan KPU Riau ke Bawaslu karena menduga lembaga penyelenggara pemilu itu telah melanggar aturan lantaran telah meloloskan Firdaus, yang diduga sudah berpoligami namun tidak menyebutkannya dalam persyaratan pendaftaran.
Sebelumnya, KPU Riau tidak menindaklanjuti laporan Dendy karena menilai hal itu tidak melanggar substansi dalam syarat pencalonan Pilkada. KPU beralasan tidak bisa mempermasalahkan KK ganda karena bukan merupakan syarat pencalonan.
KPU Riau menilai kandidat tidak wajib melampirkan KK sebagai syarat, melainkan cukup dengan KTP elektronik dan identitas istri.
Calon gubernur Firdaus mengisi formulir pendaftaran dengan identitas istrinya Emilia yang berada di Pekanbaru.
Firdaus merupakan Wali Kota Pekanbaru yang baru sekitar setahun menjalani periode kedua masa tugasnya sebagai wali kota. Ia memutuskan maju di Pilkada Riau dan berpasangan dengan Rusli Effendi. Calon gubernur dengan nomor urut 3 ini diusung oleh Partai Demokrat dan PPP.
"Kita melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli dari KPU Riau, Ibu Nur Syarifah yang menjabat sebagai Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Ini terkait pengaduan dari Dendy yang mengadukan KPU Riau," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat, mengenai pemeriksaan Nur Syarifah di Sentra Gakumdu Bawaslu Riau.
Sebelumnya, seorang warga Pekanbaru bernama Dendy melaporkan dugaan adanya calon gubernur yang tidak jujur karena tidak mengungkap bahwa dia berpoligami. Dendy sebelumnya melaporkan terkait dua Kartu Keluarga (KK) yang diduga milik Firdaus, yakni di Jakarta dan Pekanbaru.
Dalam KK pertama yang beralamatkan di Pekanbaru, tercantum Firdaus, Wali Kota Pekanbaru yang mengikuti pemilihan gubernur Riau 2018, memiliki istri bernama Emilia. Dan pada KK kedua tercantum nama Muhammad Firdaus dengan istri siri bernama Viki Rahmawati dan domisili di Jakarta Barat. Tercatat ada dua anak Firdaus dari istri kedua itu.
"Kita juga merencanakan akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk memproses kasus ini," kata Rusidi.
Ia menjelaskan, Dendy melaporkan KPU Riau ke Bawaslu karena menduga lembaga penyelenggara pemilu itu telah melanggar aturan lantaran telah meloloskan Firdaus, yang diduga sudah berpoligami namun tidak menyebutkannya dalam persyaratan pendaftaran.
Sebelumnya, KPU Riau tidak menindaklanjuti laporan Dendy karena menilai hal itu tidak melanggar substansi dalam syarat pencalonan Pilkada. KPU beralasan tidak bisa mempermasalahkan KK ganda karena bukan merupakan syarat pencalonan.
KPU Riau menilai kandidat tidak wajib melampirkan KK sebagai syarat, melainkan cukup dengan KTP elektronik dan identitas istri.
Calon gubernur Firdaus mengisi formulir pendaftaran dengan identitas istrinya Emilia yang berada di Pekanbaru.
Firdaus merupakan Wali Kota Pekanbaru yang baru sekitar setahun menjalani periode kedua masa tugasnya sebagai wali kota. Ia memutuskan maju di Pilkada Riau dan berpasangan dengan Rusli Effendi. Calon gubernur dengan nomor urut 3 ini diusung oleh Partai Demokrat dan PPP.
Pewarta: Febrianto Budi Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: