Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan telah menyiapkan dua orang saksi dan satu ahli untuk dihadirkan dalam persidangan gugatan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, di Pengadilan Tata Usaha Negara pekan depan.

"Persidangan akan dilanjutkan Kamis 1 Maret 2018. Kami akan menghadirkan dua saksi fakta dan satu ahli," ujar kuasa hukum Kemenkumham I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

I Wayan meyakini saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Menkumham selaku tergugat nantinya akan memperkuat dasar pembubaran HTI oleh pemerintah.

Bahkan, kata dia, saksi dan ahli yang telah dihadirkan pihak eks HTI selaku penggugat dalam persidangan-persidangan sebelumnya juga justru memperkuat pihak Menkumham.

Dia mencontohkan, saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat dalam sidang terbaru, Kamis (22/2) kemarin yakni ahli dakwah Islamiyah Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.A misalnya, justru tidak mengetahui pasti konsep khilafah yang selama ini disampaikan oleh HTI.

Keterangan Ahli mengenai khilafah juga merupakan khilafah yang berbeda dengan konsep khilafah dari pihak HTI.

"Ahli yang dihadirkan HTI sangat mengakui nasionalisme dan mengakui adanya pluralisme," kata I Wayan.

Baca juga: Saksi ahli: HTI hanya sampaikan ajaran Islam