Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Ali Ghufron Mukti menegaskan profesor bukanlah suatu gelar melainkan jabatan akademik.

"Selama ini, profesor itu masih dianggap gelar akademik, padahal bukan. Kalau doktor honoris causa baru gelar, sedangkan profesor adalah jabatan akademik," ujar Ali Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Profesor merupakan jabatan akademik yang bersangkutan karena menjadi dosen dan melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu, profesor juga masih dianggap pencapaian seseorang.

"Padahal ketika dosen tersebut menjadi profesor, maka dia harus mampu menjadi pemimpin akademik yang menguasai keilmuannya," cetus dia.

Dia menambahkan dari hasil evaluasi Kemristekdikti, hanya terdapat sekitar 1.551 dari 5.366 profesor yang memenuhi persyaratan Permenristekdikti 20/2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik profesor dengan berbagai persyaratan yakni telah menghasilkan tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional dan paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten atau karya seni monumental.

Ghufron mengatakan ada beberapa kendala seorang profesor dalam menulis karya ilmiah yakni waktu dihabiskan untuk mengajar. Kemudian budaya menulis yang tidak kuat.

"Kemudian tidak ada sanksi apa-apa. Umumnya begitu jadi profesor undangan banyak, akibatnya konsentrasi berkurang," cetus Ghufron.