Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu menerima registrasi gugatan tiga partai politik yang oleh Komisi Pemilihan Umum dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketiga partai politik tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman).

"Per sore ini ada PBB, Partai Idaman dan Parsindo. Sementara PKPI berkasnya belum lengkap, masih kami tunggu sampai Senin (26/2)," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis.

Proses penyelesaian sengketa di Bawaslu dimulai pada Jumat (23/2) dengan agenda tahap pertama adalah mediasi antara partai pelapor dengan KPU sebagai terlapor.

Bawaslu menjadwalkan tahap mediasi untuk pelapor PBB pada Jumat siang, sementara untuk pelapor Parsindo dan Partai Idaman dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (24/2).

Apabila terjadi kesepakatan dalam tahap mediasi, maka Bawaslu akan mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut. Namun apabila tidak dicapai kesepakatan, maka proses penyelesaian sengketa berlanjut ke sidang ajudikasi.

"Kalau tidak terjadi (kesepakatan), maka prosesnya dilanjutkan ke tahap ajudikasi yang akan selesai dalam waktu 12 hari kerja," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis.

Proses sengketa tidak berhenti di Bawaslu. Partai yang nantinya tidak puas terhadap putusan Bawaslu, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan keadilan.