Civitas akademika Jogja surati Ketua MK agar mundur
22 Februari 2018 19:05 WIB
Dokumentasi Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Ketua MK Arief Hidayat merupakan calon tunggal sebagai Hakim MK. (ANTARA /Muhammad Adimaja) ()
Jakarta (ANTARA News) - Civitas akademika dari berbagai kampus di Yogyakarta mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, yang meminta kesediaan dan kerelaan Arief untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
"Surat ini tidak untuk menyudutkan Pak Arief, tetapi lebih berupa pesan moral dan pesan bahwa ada etika yang harus dijunjung dan dipegangnya," ujar Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Eko Riyadi, yang mewakili civitas akademika Jogja, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Surat tersebut dikatakan Eko ditandatangani oleh 164 dosen dari beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta, dan 136 orang mahasiswa Yogyakarta.
"Kami semua di Yogyakarta berkumpul untuk mengingatkan dan mendukung supaya beliau dengan lapang dada dapat mundur dari jabatannya, baik sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi," kata Eko.
Lebih lajut Eko mengatakan bahwa di dalam undang-undang, tidak ada ketentuan yang dapat memaksa Ketua MK untuk mundur dari jabatannya.
"Namun di sini kita sedang tidak bicara hukum dan undang-undang, tetapi kita sedang bicara makna negarawan dan pelanggaran etika," kata Eko.
Eko menambahkan hakim konstitusi adalah satu-satunya pekerjaan di Indonesia yang mengharuskan pejabatnya adalah seorang negarawan.
"Pemain bola saja kalau sudah dua kali mendapat kartu kuning tentu akan mendapatkan kartu merah, apalagi ini negarawan yang merupakan hakim konstitusi," tegas Eko.
"Surat ini tidak untuk menyudutkan Pak Arief, tetapi lebih berupa pesan moral dan pesan bahwa ada etika yang harus dijunjung dan dipegangnya," ujar Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Eko Riyadi, yang mewakili civitas akademika Jogja, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Surat tersebut dikatakan Eko ditandatangani oleh 164 dosen dari beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta, dan 136 orang mahasiswa Yogyakarta.
"Kami semua di Yogyakarta berkumpul untuk mengingatkan dan mendukung supaya beliau dengan lapang dada dapat mundur dari jabatannya, baik sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi," kata Eko.
Lebih lajut Eko mengatakan bahwa di dalam undang-undang, tidak ada ketentuan yang dapat memaksa Ketua MK untuk mundur dari jabatannya.
"Namun di sini kita sedang tidak bicara hukum dan undang-undang, tetapi kita sedang bicara makna negarawan dan pelanggaran etika," kata Eko.
Eko menambahkan hakim konstitusi adalah satu-satunya pekerjaan di Indonesia yang mengharuskan pejabatnya adalah seorang negarawan.
"Pemain bola saja kalau sudah dua kali mendapat kartu kuning tentu akan mendapatkan kartu merah, apalagi ini negarawan yang merupakan hakim konstitusi," tegas Eko.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: