Novel Baswedan tetap berstatus penyidik KPK
22 Februari 2018 16:59 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi istrinya Rina Emilda memasuki mobil setibanya dari Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura setelah matanya rusak karena dua orang yang mengendarai sepeda motor menyiramkan air keras ke arahnya. (ANTARA/Muhammad Iqbal)
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa status Novel Baswedan masih penyidik di lembaga penegakan hukum tersebut.
"Sampai dengan hari ini status Novel Baswedan adalah pegawai KPK di Direktorat Penyidikan sebagai Kepala Satgas (satuan tugas), jadi posisinya masih sama namun kapan mulai efektif bekerja tentu saja tergantung proses penyembuhannya," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Febri menyampaikan itu seusai acara penyambutan kedatangan Novel Baswedan di gedung KPK Jakarta setelah menjalani pengobatan mata di Singapura selama lebih dari 10 bulan.
"Hal yang dekat dan paling besar adalah operasi tahap kedua. Jadi setelah operasi tahap kedua, proses pemulihannya akan dilihat dan semoga tidak terlalu lama kemudian bisa bekerja di KPK, sehingga sampai saat ini belum ada perubahan sama sekali posisi Novel," ungkap Febri.
Febri mengatakan bahwa belum ada wacana untuk memindahtugaskan Novel, apalagi Novel belum tuntas menjalani proses pengobatannya.
"Setelah operasi tentu ada proses permulihan, dalam rentang waktu itu akan dicek lagi oleh dokter apakah sudah bisa bekerja atau belum," katanya.
Sedangkan mengenai pengusutan pelaku penyerangan Novel, Febri mengatakan bahwa yang penting penyerangnya bisa ditemukan, baik melalui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau pun investigasi kepolisian.
"Terkait TGPF, saya kira yang perlu kita pahami adalah TGPF tersebut dibentuk atau tidak dibentuknya itu menjadi kewenangan Presiden, KPK sendiri tidak bisa membentuk TGPF," kata Febri.
"Bagi kami tentu yang terbaik untuk Novel yang paling penting, dan pelakunya bisa ditemukan. Kita tunggu saja dulu bagaimana perkembanagn terakhir dari tim yang menangani kasus tersebut, semoga ada perkembanagn signifikan," kata Febri.
Novel disiram air keras oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor pada 11 April 2017, seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Ia kemudian dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan karena matanya rusak akibat serangan itu.
Selama Novel menjalani perawatan, polisi belum berhasil menangkap pelaku penyiraman. Beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti. Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.
"Sampai dengan hari ini status Novel Baswedan adalah pegawai KPK di Direktorat Penyidikan sebagai Kepala Satgas (satuan tugas), jadi posisinya masih sama namun kapan mulai efektif bekerja tentu saja tergantung proses penyembuhannya," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Febri menyampaikan itu seusai acara penyambutan kedatangan Novel Baswedan di gedung KPK Jakarta setelah menjalani pengobatan mata di Singapura selama lebih dari 10 bulan.
"Hal yang dekat dan paling besar adalah operasi tahap kedua. Jadi setelah operasi tahap kedua, proses pemulihannya akan dilihat dan semoga tidak terlalu lama kemudian bisa bekerja di KPK, sehingga sampai saat ini belum ada perubahan sama sekali posisi Novel," ungkap Febri.
Febri mengatakan bahwa belum ada wacana untuk memindahtugaskan Novel, apalagi Novel belum tuntas menjalani proses pengobatannya.
"Setelah operasi tentu ada proses permulihan, dalam rentang waktu itu akan dicek lagi oleh dokter apakah sudah bisa bekerja atau belum," katanya.
Sedangkan mengenai pengusutan pelaku penyerangan Novel, Febri mengatakan bahwa yang penting penyerangnya bisa ditemukan, baik melalui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau pun investigasi kepolisian.
"Terkait TGPF, saya kira yang perlu kita pahami adalah TGPF tersebut dibentuk atau tidak dibentuknya itu menjadi kewenangan Presiden, KPK sendiri tidak bisa membentuk TGPF," kata Febri.
"Bagi kami tentu yang terbaik untuk Novel yang paling penting, dan pelakunya bisa ditemukan. Kita tunggu saja dulu bagaimana perkembanagn terakhir dari tim yang menangani kasus tersebut, semoga ada perkembanagn signifikan," kata Febri.
Novel disiram air keras oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor pada 11 April 2017, seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Ia kemudian dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan karena matanya rusak akibat serangan itu.
Selama Novel menjalani perawatan, polisi belum berhasil menangkap pelaku penyiraman. Beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti. Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: