RI kirim nota diplomatik ke Malaysia terkait kasus Adelina
22 Februari 2018 16:34 WIB
Kerabar Adelina Sau menangis saat melihat peti yang berisi jenazah Adelina yang tiba di Bandara El Tari Kupang, NTT, Sabtu (17/2/2018). (ANTARA /Kornelis Kaha)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri RI telah mengirim nota diplomatik ke Malaysia, meminta Pemerintah Negeri Jiran serius menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan warga Indonesia yang bernama Adelina Jemira Sau.
"Pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia yang pada intinya kita mengutuk kejadian terhadap almarhumah Adelina ini dan kita meminta Pemerintah Malaysia dengan secara tegas, secara serius menyelesaikan secara hukum terhadap para pelaku," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis.
Sidang pertama pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan Adelina berlangsung Rabu (21/2) di Mahkamah Majistret di Bukit Mertajam, Pulau Pinang, tempat Jaksa mendakwa dua perempuan.
Jaksa mendakwa ibu mertua dari majikan Adelina melakukan pembunuhan, dan menuduh majikan Adelina melanggar undang-undang imigrasi karena mempekerjakan warga negara asing secara ilegal.
"Kita meminta benar-benar kedua pelaku ini dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Malaysia," kata Arrmanatha.
Jenazah Adelina telah dipulangkan ke keluarganya di Desa Abi, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
"Penyerahan jenazah Adelina serta kompensasi dari agen pengirim tidak akan menghentikan upaya Kemlu dan KJRI untuk memperjuangkan keadilan bagi Adelina. Kami akan kawal proses hukumnya hingga keadilan diperoleh," kata Tody Baskoro, pejabat Kementerian Luar Negeri yang datang ke Desa Abi untuk menyerahkan jenazah Adelina.
Adelina meninggal dunia tanggal 11 Februari di Penang, Malaysia, diduga akibat kekerasan oleh majikan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyebab kematiannya "multiorgan failure secondary to anemia (possible neglect)".
Sementara itu, KJRI Penang sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum serta agen di Malaysia untuk memastikan hak-hak Adelina terpenuhi mulai dari pembayaran sisa gaji sampai kompensasi untuk dikirim ke ahli waris atau keluarganya.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Seri Zahrain Mohamed Hashim di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Pemerintah Malaysia berjanji akan mengadili dan menjatuhkan hukuman bagi pelaku penyiksaan dan pembunuhan Adelina Jemira Sau.
"Pemerintah Malaysia sesungguhnya tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang telah berlaku dan akan memastikan penjahat yang bertanggungjawab atas kematian ini ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum Malaysia," katanya.
"Pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia yang pada intinya kita mengutuk kejadian terhadap almarhumah Adelina ini dan kita meminta Pemerintah Malaysia dengan secara tegas, secara serius menyelesaikan secara hukum terhadap para pelaku," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis.
Sidang pertama pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan Adelina berlangsung Rabu (21/2) di Mahkamah Majistret di Bukit Mertajam, Pulau Pinang, tempat Jaksa mendakwa dua perempuan.
Jaksa mendakwa ibu mertua dari majikan Adelina melakukan pembunuhan, dan menuduh majikan Adelina melanggar undang-undang imigrasi karena mempekerjakan warga negara asing secara ilegal.
"Kita meminta benar-benar kedua pelaku ini dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Malaysia," kata Arrmanatha.
Jenazah Adelina telah dipulangkan ke keluarganya di Desa Abi, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
"Penyerahan jenazah Adelina serta kompensasi dari agen pengirim tidak akan menghentikan upaya Kemlu dan KJRI untuk memperjuangkan keadilan bagi Adelina. Kami akan kawal proses hukumnya hingga keadilan diperoleh," kata Tody Baskoro, pejabat Kementerian Luar Negeri yang datang ke Desa Abi untuk menyerahkan jenazah Adelina.
Adelina meninggal dunia tanggal 11 Februari di Penang, Malaysia, diduga akibat kekerasan oleh majikan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyebab kematiannya "multiorgan failure secondary to anemia (possible neglect)".
Sementara itu, KJRI Penang sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum serta agen di Malaysia untuk memastikan hak-hak Adelina terpenuhi mulai dari pembayaran sisa gaji sampai kompensasi untuk dikirim ke ahli waris atau keluarganya.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Seri Zahrain Mohamed Hashim di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Pemerintah Malaysia berjanji akan mengadili dan menjatuhkan hukuman bagi pelaku penyiksaan dan pembunuhan Adelina Jemira Sau.
"Pemerintah Malaysia sesungguhnya tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang telah berlaku dan akan memastikan penjahat yang bertanggungjawab atas kematian ini ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum Malaysia," katanya.
Pewarta: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: