Kuala Lumpur (ANTARA News) - Terdakwa pelaku pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam dari Indonesia, Siti Aisyah (26), mengaku telah ditawari untuk melakukan syuting "prank" atau drama komedi di Makau.

"Pada 8 Februari 2017 tertuduh pertama (Siti Aisyah) telah bertemu dengan Chang di Plaza Sungai Wang dan dia meminta untuk pergi ke Makau untuk syuting video," ujar pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Kamis.

Gooi Soon Seng mengemukakan hal itu di hadapan hakim Datuk Azmi Ariffin dan petugas investigasi Asisten Superintendan Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz pada sidang hari ke-30 persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

"Chang telah memberikan uang RM 4.000 untuk membeli tiket penerbangan ke Makau," katanya.

Gooi mengatakan sehari sebelumnya Siti Aisyah telah menulis di akun facebook-nya "last day (hari terakhir) syuting mudah-mudahan dikasih kepercayaan lagi diperpanjang lagi kontraknya. Walaupun badan lelah tetap semangat demi sebongkah berlian," katanya.

Terhadap pernyataan Gooi tersebut, saksi Wan Azirul Nizam Che Wan Azis menyatakan persetujuan. Sedangkan untuk pembelian tiket ke Makau dia menyatakan tidak setuju. "Tidak setuju Yang Arif (Yang Mulia)," ujarnya kepada hakim.

Dalam perkembangannya selanjutnya, Gooi Soong Seng menyatakan ada lima missed call atau panggilan tidak terjawab dari individu bernama James.

"James memberitahu Siti bahwa perjalanan ke Makau telah dibatalkan dan syuting prank-nya tidak jadi," katanya.

Gooi juga menyampaikan bahwa pada 13 Februari 2017 terdakwa pertama kali ke Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2 dan melakukan prank pada laki-laki China dengan menggunakan minyak sebagainya diatur oleh Chang.

Menanggapi pernyataan Gooi tersebut Wan Azirul menyatakan persetujuannya. "Saya setuju berdasarkan percakapan terdakwa pertama," kata Wan Azirul yang mengenakan seragam Polis Diraja Malaysia (PDRM) warna hitam.

Dia juga menyatakan persetujuannya bahwa terdakwa sudah dibayar 200 dollar AS oleh Chang berdasarkan percakapan terdakwa pertama.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 tersebut sempat di-skorsing untuk istirahat dua kali. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 27 Februari 2018.

Siti Aisyah (26) dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong (29), didakwa membunuh Kim Jong-nam bersama empat orang lagi yang masih bebas di Balai Keberangkatan KLIA2 di Sepang pada 13 Februari 2017 lalu.

Seperti persidangan sebelumnya Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hadir di persidangan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata.

Baca juga: LSM indonesia pantau sidang Siti Aisyah di Malaysia