Bandung (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Pertanian kini sedang menyiapkan regulasi bagi pengelolaan lahan pertanian abadi di Indonesia, untuk diterapkan di berbagai daerah pertanian yang potensial menciptakan ketahanan pangan. "Pengelolaan lahan pertanian abadi adalah salah satu sasaran program Revitaliasai Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) yang telah dicanangkan Presiden RI pada 11 Juni lalu," kata Menteri Pertanian (Mentan), Anton Apriyanto kepada pers di Bandung, Rabu. Mentan mengatakan, agenda pokok revitalisasi pertanian adalah membalik tren penurunan, dan mengakselerasi peningkatan produksi serta nilai tambah usaha pertanian. Menurut dia, campur tangan pemerintah terhadap kepemilikan lahan pertanian masyarakat perlu dilakukan untuk terus menciptakan target lahan pertanian abadi, dan campur tangan pemerintah itu dilakukan dengan membeli lahan potensial di kawasan pertanian apabila petani pemilik lahan itu berniat menjual lahan yang dimilikinya. Pasca pemerintah membeli lahan pertanian itu, maka kondisi atas lahan tersebut menjadi lahan hak guna pakai untuk dimanfaatkan masyarakat petani sehingga para petani itu mampu melanjutkan kembali produksi pertanian. Penguasaan lahan pertanian oleh pemerintah, katanya, dilandaskan pada UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang salah satu pasalnya mengamanatkan agar pemerintah melindungi kawasan lahan pertanian pangan abadi. Dikatakannya, upaya perlindungan lahan pertanian produktif dan potensial itu wajib dilakukan pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten antara lain dengan cara memberikan insentif kepada petani yang meliputi insentif fiskal, pajak bumi dan bangunan, sarana prasarana pertanian, serta memberikan kemudahan pembuatan sertifikat pada bidang tanah yang bersangkutan. Menurut dia, mengacu pada perundang-undangan dimaksud, maka pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten harus melakukan penataan kawasan pedesaan menjadi kawasan pertanian abadi sebagai bagian dari perencanaan wilayahnya masing-masing. "Tidak akan ada benturan antara peraturan daerah secara otonom dengan peraturan pemerintah pusat setelah regulasi pertanian abadi ini diterapkan, karena pemberlakuan peraturan baru terhadap kawasan lahan pertanian abadi oleh pemerintah daerah bisa dinyatakan batal demi hukum, dan kepala daerah yang bersangkutan terancam dipidanakan," tandasnya. Usaha pemerintah dalam penciptaan lahan pertanian abadi itu dilakukan untuk mengejar program peningkatan produksi beras nasional sehingga mencapai dua juta ton, agar ketersediaan beras nasional terjamin.(*)