Jakarta (ANTARA News) - Perum Bulog menyatakan komitmen serta kesiapannya untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan nasional.

Hal itu diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

"Bulog ditugaskan Pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat produsen dan konsumen," kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Siti Kuwati di Jakarta, Rabu .

Pada tingkat produsen, lanjutnya, Bulog menjaga stabilisasi harga dengan pembelian pangan mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atau Harga Acuan, dan dilakukan jika harga pasar berada di bawah HPP atau Harga Acuan.

HPP yang saat ini berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015, tambahnya dan Bulog wajib mematuhinya.

Artinya, menurut Siti Kuwati, untuk produsen, Bulog berfungsi sebagai penyangga harga, yang apabila harga sudah diatas HPP maka tugas Bulog di sisi produsen sudah cukup karena produsen yakni petani sudah terlindungi harganya.

"Intinya tugas Bulog bukan untuk menyerap pada saat harga sudah di atas HPP," katanya.

Dia mengatakna, saat ini, rata-rata harga pasar untuk gabah/beras berada di atas HPP, sehingga Bulog sulit menyerap.

"Dalam hal ini, tugas Bulog sebagai penyangga harga di tingkat produsen sudah berjalan sesuai tupoksi," katan Wati, panggilan akrabnya.

Berdasarkan data BPS, rata-rata nasional sepanjang tahun 2017 harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani berkisar Rp4.308-Rp4.995/kg, dan gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan berkisar Rp5.313-Rp5.689/kg. Sedangkan beras medium di tingkat penggilingan sepanjang 2017 berkisar di harga Rp8.654-Rp9.526/kg.

Ketiganya selalu berada di atas HPP, yaitu GKP tingkat petani Rp3.700/kg, GKG tingkat penggilingan Rp4.600/kg dan beras medium Rp7.300/kg.

Di bulan Januari 2018, BPS mencatat harga rata-rata nasional GKP tingkat petani Rp5.415/kg, GKG tingkat penggilingan Rp6.099/kg dan beras medium di tingkat penggilingan Rp10.177/kg.

"Dengan rata-rata harga pasar yang saat ini berada di atas HPP, sebenarnya inilah momen untuk para petani menikmati harga yang baik. Sehingga Bulog tidak wajib menyerap gabah dan beras mereka, dan bukan berarti Bulog tidak mau menyerap gabah dan beras dalam negeri," tegas Wati.

Namun demikian, dia menegaskan, Bulog juga melakukan penyerapan dengan skema komersial untuk memenuhi kebutuhan penjualan beras Komersial meskipun harga gabah di atas HPP.

Penyerapan gabah atau beras Bulog selama 2017 sebanyak 2,16 juta ton setara beras, sedangkan pada 2018, hingga 21 Februari sebanyak 17.694 ton setara beras.

Menurut dia, Bulog saat ini memiliki 1.400 lebih unit gudang yang tersebar di 26 divisi regional di seluruh Tanah Air dengan kapasitas simpan kurang lebih empat juta ton.

"Sehingga kami dapat menyerap sebanyak mungkin gabah atau beras sepanjang kualitasdan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Pada sisi konsumen, menurut dia, Bulog menjaga ketersediaan pangan dan menjalankan fungsi stabilisasi harga pangan melalui pelaksanaan Operasi Pasar (OP) dengan harga maksimum sama dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.

Untuk jumlah OP yang telah dilakukan Bulog, sampai dengan tanggal 21 Februari 2018 kurang lebih sebanyak 223 ribu ton.