Kapal pembawa sabu 1,6 ton masih di Sekupang
Petugas BNN menata barang bukti narkotika jenis methamphetamine atau sabu saat konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (20/6/2018). Tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, satu unit kapal ikan, empat buah telepon seluler, satu buah telepon satelit, dan satu tas berisi dokumen kapal serta menahan empat orang tersangka berpaspor Taiwan yang masuk melalui jalur laut di Selat Philip, perairan Batam. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar lokasi pelabuhan masih dijaga ketat oleh aparat.
Sementara, barang bukti sudah diamankan ke Markas Polda Kepri, pada Selasa malam, menggunakan mobil kotak dengan pengawalan sejumlah tim patwal.
Dikabarkan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sumakto telah berada di Batam untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Sebelumnya, Satgas Merah Putih Mabes Polri mengamankan kapal asal Taiwan berbendera Singapura yang membawa 1,6 ton sabu di Perairan Helen Mars Karang Banten, Kepulauan Riau, Selasa dini hari.
Kapolda Kepri Irjen Pol Didit Widjanardi mengatakan penangkapan itu berdasarkan penyelidikan sejak November 2017.
Saat ditangkap kapal bea cukai 6705, kapal pembawa sabu Penuin Union menggunakan bendera Singapura.
Dalam pendalaman, kata dia, kapal ikan itu hanya kamuflase untuk membawa barang haram, karena tidak ada tanda-tanda kapal itu menangkap ikan.
"Tersangka empat orang Warga Negara Tiongkok," kata Kapolda.
Kapal itu memuat 81 karung berisi methavitamin atau sabu sejumlah 1,6 ton.
Menurut dia, kemungkinan, masih ada barang haram lainnya yang disimpan dalam palka kapal.
Baca juga: Tim gabungan amankan kapal pembawa 1,6 ton sabu-sabu
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018