Bantul (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus dua komplotan pelaku pencurian uang di mesin anjungan tunai mandiri dengan modus mengganjal kartu di ATM tersebut.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus itu di Bantul, Selasa, mengatakan komplotan pertama pencuri uang di ATM lintas provinsi itu diringkus pada Januari dan komplotan kedua pada Februari 2018.

"Komplotan pertama, pelakunya terdiri dari AS (33), AM (42) dan JM (43) ketiganya asal Lampung serta EG (40) warga Tengerang, Banten. Keempatnya kami amankan di Malang, Jawa Timur, lima hari pascakejadian," katanya.

Menurut dia, keempat pelaku ditangkap setelah korban yaitu Indri Nuryanti (40) warga Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, pada 20 Januari 2018 melapor ke polisi karena menjadi korban pencurian saat melakukan penarikan uang di sebuah ATM minimarket Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Ia mengatakan, korban saat itu hendak memasukkan kartu ATM, namum tidak dapat masuk karena diganjal tusuk gigi oleh pelaku, kemudian datang pelaku lainnya menghampiri korban untuk membantu dan menyarankan menekan tombol cancel sambil menekan nomor PIN.

Menurut dia, saat membantu itulah pelaku dengan cepat menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM serupa yang saldonya kosong, sementara pelaku lain yang berpura-pura ikut mengantre saat itu bertugas menghafalkan nomor PIN saat korban memencetnya.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta," katanya.

Anggaito mengatakan, sementara komplotan pencurian kedua, berhasil ditangkap petugas kepolisian di Pacitan, Jawa Timur, mereka terdiri dari berinisial ES (34), NS (29) dan RD (35), yang ketiganya juga berasal dari Lampung.

"Kalau kejadiannya pada 9 Februari 2018 di ATM BCA sebuah minimarket di Dusun Nulis, Kecamatan Kasihan, korbannya seseorang mahasiswi asal Kotamobagu, Sulawesi Utara," katanya.

Kasatreskrim menjelaskan, modus yang digunakan pelaku serupa dengan komplotan pertama, namun komplotan ini lebih berani, karena ada pelaku yang berpura-pura menjadi pegawai bank yang dilengkapi dengan kartu identitas palsu.

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5,2 juta," katanya.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku antara lain lima box tusuk gigi, pisau cutter, gergaji besi, puluhan kartu ATM yang kedaluwarsa, baju bertuliskan sebuah bank, tiga Id card pegawai bank palsu.

"Ketujuh tersangka (dua komplotan) ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," katanya.