Menkeu sebut empat bagian tingkatkan kinerja investasi
20 Februari 2018 19:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri BUMN Rini Sumarnoa, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya dan Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan hasil rapat terbatas terkait insentif investasi di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (20/2/2018). (Foto: Joko Susilo)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada empat bagian yang telah dipresentasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kinerja investasi yang berhubungan dengan insentif fiskal yang bisa diberikan.
"Jadi ada empat bidang atau empat bagian dari insentif fiskal yang tadi dipresentasikan kepada presiden dan seluruh peserta Rapat Terbatas," kata Mulyani saat konferensi pers usai Rapat Terbatas membahas topik insentif investasi di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Pertama, kata Menkeu, "tax allowance" yaitu negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan netto dari penanaman modal sehingga bisa mengurangi beban biaya dari perusahaan hingga mencapai 30 persen.
Selain itu juga melakukan penyusutan yang dipercepat depresiasi dari kapital yang dipercepat dan juga untuk pengenaan PPH atas dividen yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri serta kompensasi kerugian 5 hingga 10 tahun.
"Dari pembahasan tadi telah diputuskan oleh Bapak Presiden agar jumlah kelompok industri yang mendapatkan "tax allowence" harus diperluas," jelasnya.
Presiden juga meminta agar proses untuk mendapatkan "tax allowence" harus pasti, sederhana, dan cepat.
Hal ini karena selama ini reputasi selama 10 tahun tax allowence telah diluncurkan sudah berjalan 10 tahun tapi hasilnya kurang maksimal.
Mulyani menyebut pada 2017 hanya sembilan saja yang memanfaatkan, 2016 hanya sebanyak 25 dan sebelumnya bahkan lebih sedikit.
"Jadi ternyata tidak betul-betul menarik karena tadi evaluasinya adalah ada sektor yang tidak tahu, ada yang sudah mendapatkan janji tapi tidak dipenuhi, ada yang tadinya janjinya mendapatkan fasilitas tertentu ternyata di dalam realisasi investasi tidak jadi diberikan. jadi ada ketidakpastian," ungkapnya.
Untuk bagian kedua, kata Mulyani, adalah pemberian "tax holiday" yaitu pemberian insentif terhadap perusahaan yang dengan nilai investasi, minimal Rp1 triliun atau Rp500 Miliar untuk khusus untuk industri yang berhubungan dengan teknologi informasi.
Dalam "tax holiday" ini juga dijanjikan mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10-100 persen dalam jangka waktu antara 5-15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun.
"Instruksi bapak Presiden adalah pertama pengurangan yang harus pasti, jadi ya harus ada perusahaan yang sudah mendapatkan tax holiday yang memiliki kepastian," katanya.
Menkeu juga menyebut jumlah pengurangannya juga tidak dalam bentuk kisaran antara 5-15 tahun, namun jangka waktunya akan dibuat setara dengan negara-negara tetangga.
"Jangka waktunya diperpanjang bisa sesuai dengan negara tetangga, seperti Thailand sampai 30 tahun," katanya.
Mulyani juga menyebut pihaknya akan merivisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga dari industri yang mendapatkan tax holiday bisa juga tadi mendapatkan kepastian dan kompetitif terhadap negara-negara tetangga.
Sedangkan bagain ketiga adalah insentif untuk Usaha kecil menengah, dimana mendorong perusahaan modal ventura menanmkam modal ke sektor ini, terutama kelompok "star up", dimana industri digital dan e commerce semakin meningkat.
Menkeu menjelaskan investor yang masuk ke kelompok ini akan mendapatkan insentif penghasilan bersihnya tidak diperlakukan sebagi obyek PPH.
"Kami akan mengembangkan ini agar minat melakukan investasi di bisnis UKM terutama dalam membiayai sektor star Up bisa ditingkatkan," harapnya.
Mulyani juga menyebut akan revisi Keputusan Menteri Keuangan nomor 250 nomor 250 tahun 1995 yang sudah sangat lamaagar memenuhi kebutuhan dari insentif UKm modal ventura ini.
Sedangkan untuk bagian keempat. lanjut Mulyani, adalah memberikan fasilitas PPH bagi kegiatan penelitian dan pengembangan serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan kepada tenaga kerjanya.
Mulyani mengatakan bahwa pihaknya sedang meneliti dari sisi peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan insentif sesuai dengan kebutuhan.
"Bapak presiden tadi juga sudah menyampaikan bahwa untuk institusi-institusi yang melakukan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan harus diberikan berbagai macam kemungkinan untuk bisa menarik, sehingga bisa menarik modal dari luar mau bergerak dan berlokasi di Indonesia," katanya.
Mulyani mengatakan hal ini merupakan paket untuk bisa secara konkret meningkatkan minat investasi di Indonesia.
"Tidak hanya dari sisi kontennya, namun juga bapak Presiden menekankan berkali-kali prosesnya dan kemudahannya harus betul-betul secara radikal diperbaiki dan ini PR untuk kami semua sebagai Menteri untuk bisa melakukannya secara baik sehingga kepastian dan kemudahan investasi di Indonesia bisa semakin ditingkatkan," kata Mulyani.
"Jadi ada empat bidang atau empat bagian dari insentif fiskal yang tadi dipresentasikan kepada presiden dan seluruh peserta Rapat Terbatas," kata Mulyani saat konferensi pers usai Rapat Terbatas membahas topik insentif investasi di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Pertama, kata Menkeu, "tax allowance" yaitu negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan netto dari penanaman modal sehingga bisa mengurangi beban biaya dari perusahaan hingga mencapai 30 persen.
Selain itu juga melakukan penyusutan yang dipercepat depresiasi dari kapital yang dipercepat dan juga untuk pengenaan PPH atas dividen yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri serta kompensasi kerugian 5 hingga 10 tahun.
"Dari pembahasan tadi telah diputuskan oleh Bapak Presiden agar jumlah kelompok industri yang mendapatkan "tax allowence" harus diperluas," jelasnya.
Presiden juga meminta agar proses untuk mendapatkan "tax allowence" harus pasti, sederhana, dan cepat.
Hal ini karena selama ini reputasi selama 10 tahun tax allowence telah diluncurkan sudah berjalan 10 tahun tapi hasilnya kurang maksimal.
Mulyani menyebut pada 2017 hanya sembilan saja yang memanfaatkan, 2016 hanya sebanyak 25 dan sebelumnya bahkan lebih sedikit.
"Jadi ternyata tidak betul-betul menarik karena tadi evaluasinya adalah ada sektor yang tidak tahu, ada yang sudah mendapatkan janji tapi tidak dipenuhi, ada yang tadinya janjinya mendapatkan fasilitas tertentu ternyata di dalam realisasi investasi tidak jadi diberikan. jadi ada ketidakpastian," ungkapnya.
Untuk bagian kedua, kata Mulyani, adalah pemberian "tax holiday" yaitu pemberian insentif terhadap perusahaan yang dengan nilai investasi, minimal Rp1 triliun atau Rp500 Miliar untuk khusus untuk industri yang berhubungan dengan teknologi informasi.
Dalam "tax holiday" ini juga dijanjikan mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10-100 persen dalam jangka waktu antara 5-15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun.
"Instruksi bapak Presiden adalah pertama pengurangan yang harus pasti, jadi ya harus ada perusahaan yang sudah mendapatkan tax holiday yang memiliki kepastian," katanya.
Menkeu juga menyebut jumlah pengurangannya juga tidak dalam bentuk kisaran antara 5-15 tahun, namun jangka waktunya akan dibuat setara dengan negara-negara tetangga.
"Jangka waktunya diperpanjang bisa sesuai dengan negara tetangga, seperti Thailand sampai 30 tahun," katanya.
Mulyani juga menyebut pihaknya akan merivisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga dari industri yang mendapatkan tax holiday bisa juga tadi mendapatkan kepastian dan kompetitif terhadap negara-negara tetangga.
Sedangkan bagain ketiga adalah insentif untuk Usaha kecil menengah, dimana mendorong perusahaan modal ventura menanmkam modal ke sektor ini, terutama kelompok "star up", dimana industri digital dan e commerce semakin meningkat.
Menkeu menjelaskan investor yang masuk ke kelompok ini akan mendapatkan insentif penghasilan bersihnya tidak diperlakukan sebagi obyek PPH.
"Kami akan mengembangkan ini agar minat melakukan investasi di bisnis UKM terutama dalam membiayai sektor star Up bisa ditingkatkan," harapnya.
Mulyani juga menyebut akan revisi Keputusan Menteri Keuangan nomor 250 nomor 250 tahun 1995 yang sudah sangat lamaagar memenuhi kebutuhan dari insentif UKm modal ventura ini.
Sedangkan untuk bagian keempat. lanjut Mulyani, adalah memberikan fasilitas PPH bagi kegiatan penelitian dan pengembangan serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan kepada tenaga kerjanya.
Mulyani mengatakan bahwa pihaknya sedang meneliti dari sisi peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan insentif sesuai dengan kebutuhan.
"Bapak presiden tadi juga sudah menyampaikan bahwa untuk institusi-institusi yang melakukan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan harus diberikan berbagai macam kemungkinan untuk bisa menarik, sehingga bisa menarik modal dari luar mau bergerak dan berlokasi di Indonesia," katanya.
Mulyani mengatakan hal ini merupakan paket untuk bisa secara konkret meningkatkan minat investasi di Indonesia.
"Tidak hanya dari sisi kontennya, namun juga bapak Presiden menekankan berkali-kali prosesnya dan kemudahannya harus betul-betul secara radikal diperbaiki dan ini PR untuk kami semua sebagai Menteri untuk bisa melakukannya secara baik sehingga kepastian dan kemudahan investasi di Indonesia bisa semakin ditingkatkan," kata Mulyani.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: