Maratua (ANTARA News) - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan memerintahkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di sekitar Pulau Bintan untuk melakukan kegiatan patroli dan pengawasan pembersihan tanki (tank cleaning) kapal.

Direktur KPLP Captain Jhonny R Silalahi dalam keterangan tertulis yang diterima di Maratua, Kepri, Selasa mengatakan setiap tahunnya kerap terjadi pencemaran khususnya di perairan sekitar Pulau Bintan, yang salah satunya disebabkan oleh kegiatan pembersihan tanki kapal.

Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.

"Atas dasar itulah, kami perintahkan kepada Kepala Pelabuhan Batam agar melaksanakan pengawasan terhadap kapal yang melakukan pembersihan tanki termasuk dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan `tank cleaning`," ujar Capt. Jhonny.

Dia juga meminta kepada Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban untuk melaksanakan patroli rutin dan pengawasan terhadap kapal yang melakukan pembersihan tanki serta melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang diduga melakukan "illegal discharge" dan berkoordinasi dengan syahbandar terdekat dan kepolisian.

"Instruksi ini juga berlaku bagi seluruh Pangkalan PLP untuk melakukan pengawasan kegiatan pembersihan tanki di wilayah operasinya masing-masing," katanya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakkan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.