Singapura (ANTARA News) - Singapura pada Senin mengumumkan akan memberlakukan pajak karbon (carbon tax) mulai tahun depan guna mengurangi emisi gas rumah kaca dan membuat perusahaan lebih kompetitif.
Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat mengatakan pajak akan dipungut di semua fasilitas yang menghasilkan 25.000 ton atau lebih emisi gas rumah kaca dalam setahun.
Pajak itu -- yang akan diberlakukan di semua sektor -- besarnya 5 dolar Singapura (sekitar Rp51.630) per ton emisi gas rumah kaca dari 2019 hingga 2023. Setelah itu, pajak akan ditinjau ulang dan kemungkinan dinaikkan menjadi 10 hingga 15 dolar Singapura (sekitar Rp103.000-155.000) per ton sebelum 2030.
"Singapura menghasilkan lebih sedikit emisi karbon per dolar PDB (produk domestik bruto) dibandingkan kebanyakan negara," ujarnya, saat dia mengumumkan langkah itu sebagai bagian dari anggaran 2018 Singapura.
"Kami bermaksud mengurangi intensitas emisi kami untuk melakukan upaya lebih besar dalam memerangi perubahan iklim," katanya.
Negara-negara dengan perekonomian terbesar berusaha mengurangi emisi gas rumah kaca di tengah peringatan dari para ilmuwan tentang dampak perubahan iklim yang berpotensi merusak.
Langkah paling nyata terlihat dari Kesepakatan Paris yang ditandatangani 197 negara pada 2015, yang menyerukan pembatasan pemanasan global menjadi "di bawah" dua derajat Celsius dan "melakukan upaya" membatasi pemanasan pada 1,5 derajat Celsius.
Heng mengatakan pajak karbon yang baru akan mendorong perusahaan mengambil tindakan untuk mengurangi emisi, membuatnya lebih kompetitif karena batas yang ketat akan diberlakukan lebih banyak negara ketika kesepakatan internasional mulai berlaku, demikian AFP.
Singapura berlakukan pajak karbon mulai 2019
19 Februari 2018 19:25 WIB
Kendaraan bergerak di tengah polusi asap tebal di Delhi, India, Rabu (8/11/2017). (REUTERS/Cathal McNaughton/djo/17)(/) ()
Penerjemah: Alviansyah Pasaribu
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018
Tags: